
MALANG (Lenteratoday) - Melalui gelaran Malang Bay Fest, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mengadakan kampanye Gempur Rokok Ilegal, Minggu (4/8/2024).
Acara yang berlokasi di pantai Ngantep, Kecamatan Gedangan ini, bertujuan untuk mengedukasi komunitas pecinta musik reggae se-Jawa Timur. Sosialisasi diantaranya mengenai bahaya serta regulasi terkait rokok ilegal. Selain itu juga mendorong mereka untuk menghindari peredaran dan konsumsi rokok ilegal.
"Karena jelas, teman-teman komunitas ini sasaran kami yang harus diberikan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Malang," ujar Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari.
Melalui kegiatan ini, Asri mengharapkan, pesan-pesan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai dapat tersampaikan dengan baik kepada para pecinta musik reggae.
Pasalnya dalam sosialisasi tersebut, sambung Asri, peserta akan diberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak dan sanksi yang dapat diterima apabila mengonsumsinya.
Bekerjasama dengan Bea Cukai Malang, Asri menekankan, edukasi ini sangat penting, terutama karena banyak dari kalangan anak muda yang belum memahami konsekuensi hukum dan kesehatan dari mengonsumsi rokok ilegal.
"Kemudian karena saya melihat di sini ada kalangan pelajar dan mahasiswa yang banyak belum bekerja. Dikhawatirkan keterbatasan uang mereka ini justru membeli rokok yang murah dan tidak tahu bahwa rokok tersebut ilegal," tambah Asri.
Lebih lanjut, pemilihan lokasi di Pantai Ngantep, menurutnya juga strategis karena memungkinkan untuk menyasar pedagang dan pengunjung pantai, sehingga informasi mengenai rokok ilegal dapat lebih luas tersampaikan.

Sebab Asri mengakui, tantangan utama dalam memerangi peredaran rokok ilegal adalah sulitnya menjangkau wilayah yang dinilai cukup jauh. "Tapi dengan adanya kegiatan ini kami justru bersemangat untuk berkolaborasi," tukasnya.
Sementara itu, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Aditya Wardani, menambahkan target utama dari sosialisasi ini adalah mengamankan penerimaan yang dibebankan pada Bea Cukai Malang di tahun 2024, yakni sebesar Rp 27 triliun.
Menurut Nita, berhasil atau atau tidaknya pencapaian target penerimaan tersebut sangat bergantung pada efektivitas sosialisasi yang dilaksanakan. Oleh karena itu, ia mengharapkan sosialisasi seperti ini dapat dilaksanakan secara masif, efektif, dan efisien sehingga produksi rokok legal dapat meningkat.
"Dalam hal ini pabrik rokok yang terdaftar apabila mereka mendapati rokok yang ilegal, itu akan sangat berpengaruh pada produksi mereka. Alhamdulillah target penegahan rokok ilegal sampai dengan 31 Juli lalu sudah berhasil dicegah sejumlah 14 juta batang," tegasnya. (Kominfo Kabupaten Malang/ADV).

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati