
MALANG (Lenteratoday) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan, dugaan keterlibatan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pengumpulan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, masih sebatas isu.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyatakan hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diterima, sehingga KPU hanya melakukan klarifikasi internal tanpa langkah lebih lanjut.
"Kami hanya melakukan klarifikasi internal, hanya sebatas itu. Kalau aduan resmi itu baru akan diproses. Karena memang tidak ada laporan Bawaslu," ujar Toyyib, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (6/8/2024).
Kendati demikian, Toyyib menjelaskan, KPU Kota Malang telah memanggil seluruh anggota PPK di 5 kecamatan se Kota Malang beberapa waktu lalu, untuk melakukan klarifikasi internal. Ia menekankan, tanpa adanya rekomendasi resmi dari Bawaslu, KPU menganggap masalah ini sebagai isu semata.
"PPK di 5 kecamatan kemarin dikumpulkan (untuk diklarifikasi internal) bukan berdasarkan aduan (resmi). Kami menganggap selama tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, berarti ini hanya isu," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam agenda klarifikasi internal tersebut, Toyyib juga menuturkan telah mengimbau agar PPK senantiasa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik dalam melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) bagi bacalon perseorangan, yakni Sam HC dan Rizky Boncel.
Dalam konteks ini, Toyyib menegaskan, jika di kemudian hari menemui kesalahan atau pelanggaran yang terbukti dan sesuai dengan laporan Bawaslu, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mencakup teguran etik dan administrasi.
"Jika ada kesalahan, tegas akan ditindak secara prosedural, memberikan teguran etik dan administrasi. Hingga pemecatan. Tapi harus ada laporan dari Bawaslu," tukasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga sejumlah oknum PPK terlibat dalam pengumpulan berkas dukungan bapaslon perseorangan yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Malang di November 2024 mendatang. Dugaan ini sempat dibenarkan oleh Ali Akbar, komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang.
Dalam kesempatannya itu, Ali membenarkan adanya laporan yang diterima dari beberapa pihak terkait dugaan tersebut. Serta munculnya fakta-fakta dalam persidangan ajudikasi yang diajukan oleh bapaslon perseorangan kepada Bawaslu pada beberapa waktu lalu. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi