
SURABAYA (Lenteratoday) - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, beserta beberapa jajarannya di Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (6/8/2024). Mereka melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Ketika berada di Polda Jatim, Halim menyebut, Lukman Edy telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat tentang tuduhan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang tidak transparan terhadap anggaran.
"Yaitu yang mengatakan bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan, itu saya merasa itu sebuah fitnah yang keji," ujar Halim dilansir dari detikJatim, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa PKB selalu transparan dalam mengelola anggaran. Kemudian PKB juga selalu berada di bawah audit Badan Pemeriksa Keuangan. "Kenapa, karena pertama dia menyebut dana pilpres, DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres, dana pilkada, DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilkada. Banpol, DPW PKB selalu melaporkan dan audited BPK tiap tahun audited BPK," kata Halim.
Didampingi Sekretaris DPW PKB Anik Maslachah dan juga Bendahara DPW PKB Fauzan Fuadi, Halim mengatakan PKB juga tak pernah meminta dana kepada masyarakat maupun pengusaha. Sehingga, PKB merasa statement yang dikeluarkan Lukman Edy tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan pernyataan tersebut, maka Lukman dinilai melanggar pasal 45A ayat (3) juncto pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Kakak kandung Muhaimin Iskandar ini juga turut mempertanyakan motif eks Sekken PKB itu menyampaikan hal yang mengandung ujaran kebencian saat berada di kantor PBNU. Apalagi menurut Halim, Lukman tak lagi memiliki kapasitas untuk berbicara tentang PKB.
Diketahui, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan Ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011.
Dengan pernyataan Lukman Edy tersebut, DPW PKB Jawa Timur merasa difitnah sehingga berdampak luas akan citra Abdul Halim Iskandar selaku Ketua DPW PKB Jatim. “Saya yakin dia tidak akan pernah bisa membuktikan apa yang diucapkan, karena itu tidak benar,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Hal ini berdampak pada dinamika di internal PKB serta hubungannya dengan PBNU.
Hal itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.
“Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC,” kata Lukman.
“Kalau dulu bahkan itu Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan, kalau sekarang itu tidak ada lagi, Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, tidak lagi keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” jelasnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan perubahan ini mengakibatkan adanya dampak yang kurang baik, lantaran Dewan Syuro PKB diisi oleh Kiai dan Ulama dari Nahdlatul Ulama.
“Kenapa sekarang justru eksistensi PKB itu, eksistensi Dewan Syuro, eksistensi kiai itu, malah dihilangkan, makanya kemudian boleh kita simpulkan kenapa sebabnya hubungan NU dan PKB itu memburuk sekarang ini karena memang secara sistematis peran ulama, peran kiai, peran Dewan Syuro itu dihilangkan dari anggaran dasar maupun dalam praktek partai sehari-hari,” ucapnya.(*)
Sumber : Detik, kabarbaik | Editor : Lutfiyu Handi