Anggota DPRD Minta Pemerintah Revisi Peraturan Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Tidak semua pihak setuju terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, yang berpendapat jika peraturan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Ini disebabkan karena beberapa poin dalam peraturan tersebut dianggap tidak sesuai dan tidak mendidik, walaupun tujuannya adalah untuk melindungi dan mencegah remaja dari dampak pergaulan bebas.
"Dengan adanya aturan tersebut terkesan memberikan peluang bagi para remaja untuk melakukan pergaulan bebas," papar Ruselita, Rabu (7/8/2024).
Ia menjelaskan, tanpa adanya edukasi dan penjelasan yang tepat mengenai alat kontrasepsi, maka para remaja bisa salah paham sehingga justru menggunakan alat kontrasepsi dan melakukan pergaulan bebas.
Tentu saja hal ini memberikan hasil yang sangat bertolak belakang sebagai mana diharapkan. Karena jika alat kontrasepsi disediakan secara bebas, hal ini seolah memberikan sinyal kepada generasi muda jika pemerintah mendukung perilaku pergaulan bebas.
"Harus dipahami bahwa pemikiran remaja masih labil dan cenderung ingin mencoba hal-hal baru," jelasnya.
Karena itu Ruselita berharap, suara penolakan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, mendapat perhatian serius dari pemerintah agar dapat merevisi aturan tersebut.
"Menurut saya lebih penting untuk memberikan edukasi tentang seks dan reproduksi kepada remaja, melalui pendekatan yang sesuai dengan usia remaja, tidak dengan cara menyediakan alat kontrasepsi," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi