05 April 2025

Get In Touch

Ringkus Pengedar Uang Palsu, Polres Blitar Kota Waspadai Peredarannya Jelang Pilkada 2024

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menunjukkan barang bukti saat rilis kasus uang palsu di Mapolres Blitar Kota.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menunjukkan barang bukti saat rilis kasus uang palsu di Mapolres Blitar Kota.

BLITAR (Lenteratoday) - Jajaran Polres Blitar Kota mewaspadai peredaran uang palsu jelang Pilkada 2024, setelah berhasil meringkus salah satu pengedarnya di Kota Blitar.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan polisi menerima informasi adanya pengedar uang palsu pada 19 Juli 2024, setelah dilakukan penyelidikan dengan bekal keterangan saksi dan rekama kamera CCTV.

"Kami mengamankan satu pelaku yaitu, IP di rumahnya Jalan Kalimantan, Kota Blitar pada 26 Juli 2024, berdasarkan bukti-bukti rekaman CCTV di beberapa minimarket," kata Kompol Gede, Kamis(8/8/2024).

Polisi menyita barang bukti sebanyak 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 atau total senilai Rp 6,5 juta dari tangan IP.

Dijelaskan Kompol Gede pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara belanja barang di minimarket berjejaring, barang hasil belanja dengan uang palsu kemudian dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain.

"Dari hasil penjualan barang itu, pelaku mendapat uang asli," ujarnya.

Sesuai pengakuannya ungkap Kompol Gede, pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli lewat media sosial Facebook. Pelaku membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 3 juta uang asli.

"Kami menyita barang bukti 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan uang asli yang diduga dari hasil peredaran uang palsu sekitar Rp 4 juta dari pelaku," terangnya.

Gede mengimbau masyarakat harus waspada dengan peredaran uang palsu, apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif, mengantisipasi peredaran uang palsu.

"Apalagi menjelang Pilkada, takutnya uang palsu diedarkan untuk kepentingan yang tidak benar," ujarnya.

Ditambahkan Kompol Gede pelaku dijerat dengan pasal 26 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan caman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 100 miliar pungkasnya.

Sementara itu, pelaku IP mengaku baru kali ini mengedarkan uang palsu, awalnya iseng membeli uang palsu yang ditawarkan di media sosial untuk diedarkan lagi.

"Baru sebulanan ini (mengedarkan uang palsu), iseng saja beli (uang palsu) saat melihat media sosial. Uang palsunya saya gunakan belanja barang di minimarket, lalu barangnya saya jual lagi," katanya.

Dari uang palsu sejumlah Rp 10 juta yang dibeli, IP sudah membelanjakannya sebesar Rp 3,5 juta. Tiap satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, IP mendapatkan keuntungan Rp 15.000.

"Untung Rp 15.000 per lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, uang palsu yang sudah saya pakai belanja sekitar Rp 3,5 juta," ujarnya.

IP juga mengaku pernah dipenjara selama empat tahun, terkait kasus tindak pidana korupsi. Saat bekerja di salah satu perusahaan BUMN imbuhnya.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.