
JAKARTA (Lenteratoday) -Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang terdiri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita produk impor ilegal senilai Rp 20,2 miliar.
Menteri Perdagangan yang juga menjadi Dewan Penasehat Satgas Impor Ilegal, Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), mengungkapkan bahwa barang impor ilegal tersebut ditahan karena tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak tiga kali kami temukan dan sita barang produk impor ilegal senilai Rp 20,2 miliar. Pelanggarannya bermacam-macam, mulai dari tidak memiliki Perizinan Impor (PI), tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), hingga melebihi kuota impor,” ujar Mendag Zulhas saat jumpa pers di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, Mendag Zulhas memaparkan barang-barang yang disita meliputi mesin gerinda sebanyak 1.050 unit, mesin bor 1.275 unit, handphone dan tablet 900 unit, panci presto elektronik 150 unit, dan kotak kontak serta skalar sebanyak 16.000 unit.
Kemudian, produk ban sebanyak 80 unit, ketel listrik dan selang kompor sebanyak 350 unit, barang tekstil jadi lainnya 2.400 unit, produk tertentu 1.400 unit, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C sebanyak 1.300 botol.
Dari keseluruhan barang tersebut, total produk dengan nilai barang paling mahal adalah mesin cuci mobil yang mencapai Rp 6,2 miliar.
Adapun penahanan produk impor ilegal senilai Rp 20,2 miliar ini merupakan hasil temuan investigasi yang ketiga kalinya oleh Satgas Impor Ilegal sejak dibentuk tepat sebulan yang lalu.
Sebelumnya pada temuan kedua, Satgas Impor Ilegal berhasil menyita produk impor ilegal senilai Rp 46,1 miliar, yang terdiri dari pakaian bekas sebanyak 1.883 bal, 20.000 rol kain gulungan (TPT), 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak), 332 pack produk tekstil, 43 pieces kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 produk elektronik, dan 5.896 pieces produk garmen.
Dengan operasi ini, Satgas Impor Ilegal terus berupaya menekan praktik importasi ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam rangka melindungi industri dan konsumen dalam negeri (*)
Sumber: Kompas|Editor: Arifin BH