
JAKARTA (Lenteratoday) - Adanya aksi borong partai politik (parpol) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada), memunculkan usulan adanya revisi aturan yang melarangnya.
Usulan ini disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli yang menilai perlunya revisi aturan, mengenai aksi borong partai politik (parpol) dalam Pilkada.
Hal ini mengemuka menyusul Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menggabungkan 12 parpol, untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024.
“Saya kira perlu revisi aturan, ada larangan aksi borong partai. Ambang batas pencalonan harus dikurangi cukup 10 persen, ambang batas pencalonan kan 20 persen (dari jumlah kursi DPRD),” ujar Lili, Senin(19/8/2024).
Menurut Lili ambang batas minimal 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyebabkan banyak parpol harus berkoalisi karena tidak cukup maju sendirian.
“Aturan ini harus direvisi,” tegas Lili.
Sebagai informasi, setelah PKS, PKB, dan NasDem bergabung dengan KIM Plus, kini hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura.
PDIP hanya memiliki 15 kursi DPRD DKI Jakarta, sedangkan Hanura tidak memiliki kursi. Untuk mengusung calon gubernur Jakarta, parpol harus memiliki minimal 22 kursi DPRD DKI Jakarta.
“Jika (PDIP) bergabung (ke KIM Plus) bisa mendapat cibiran dari publik, karena selama ini menolak aksi borong partai. Tapi di sisi lain sebagai partai peraih kursi terbanyak kedua, tidak bisa ikut mengusung calon,” kata Lili.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil dan Suswono resmi dideklarasikan sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. Mereka diusung oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju.
Ke-12 partai politik tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, PKB, PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, dan PPP.
“Kami partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru Jakarta Maju mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin(19/8/2024).
Dalam deklarasi ini, ke-12 partai politik menyatakan kesiapan untuk memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono, sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2024-2029. Deklarasi tersebut dihadiri oleh perwakilan 12 partai politik pengusung Ridwan Kamil-Suswono, serta Wakil Presiden terpilih RI Gibran Rakabuming Raka. Ridwan Kamil dan Suswono tampak kompak mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Sumber: Kompas/Editor: Ais