
JAKARTA (Lenteratoday) -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sidang perdana tersangka kasus tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) Helena Lim bakal digelar hari ini, Rabu (21/8/2024).
Sidang perdana rekanan Harvey Moeis itu tah teregister dengan nomor : Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan bahwa Helena akan menjalankan didakwa dalam persidangan kali ini.
"Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan [Helena]," ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (21/8/2024).
Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.
Selaku manager PT QSE, Helena memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dilakukan dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.
Sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena
Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.(K.3.3.1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU di PN Tipikor (*)
Editor: Arifin BH-Rls