07 April 2025

Get In Touch

Baleg DPR 'Mengakali' Putusan MK, Perubahan Threshold Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi DPRD

Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu(21/8/2024).(foto:ist/Kompas)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu(21/8/2024).(foto:ist/Kompas)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg Akali Putusan MK, Perubahan "Threshold" Pilkada Hanya u

JAKARTA (Lenteratoday) - Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang merubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat perubahan threshold itu, hanya berlaku buat partai politik yang tidak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang dibahas oleh panja dalam hanya dalam waktu sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan oleh MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panja, untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.

Sebelumnya, dalam putusan MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik, disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat, karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.