
KEDIRI (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon (balon) kepala daerah saat pendaftaran, pada Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan pada Pilkada serentak 2024 Kota Kediri, Kamis(22/8/2024) malam.
Pada rakor tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, KPPN Pratama. Sebagai moderator Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis, Adib Zaimatu Sofi dengan peserta dari partai politik.
Narasumber dari PN Kota Kediri, Galih S.H.,M.H memaparkan balon tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya. Semuanya itu dikuatkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.
“Jika balon tersangkut masalah hukum atau masih dalam status pidana, tidak bisa mendaftar. Ini dikuatkan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri,” ujar Galih.
Sementara menurut Adib Zaimatu Sofi menjelaskan dari kepolisian balon harus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat ini berlaku baik balon untuk Pilkada Kota Kediri maupun Pilgub Jawa Timur.
Sedangkan narasumber dari KPP Pratama menyebutkan setiap balon harus menjelaskan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak (WP) atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir.
“Jika bakal calon tidak memenuhi persyaratan itu, KPU pastikan akan mencoretnya. Ini ketentuan berlaku di Pilkada serentak 2024 di Indonesia, tidak ada toleransi dan dispensasi,” ujarnya saat ditemui awak media seusai acara.
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Ais