17 April 2025

Get In Touch

AJI Kediri Turut Kecam Pembangkangan DPR Terhadap Keputusan MK Terkait UU Pilkada 2024

AJI Kediri menggelar aksi tabur bunga di replika makam, sebagai simbol matinya demokrasi.
AJI Kediri menggelar aksi tabur bunga di replika makam, sebagai simbol matinya demokrasi.

KEDIRI (Lenteratoday) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri ikut menyuarakan protes terhadap upaya DPR yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), depan Kantor Sekretariat AJI di Tinalan, Kamis(22/8/2024).

Aksi digelar dengan membentangkan poster bernada seruan mengawal demokrasi, bertuliskan antara lain: “Lawan Pembegalan Demokrasi”, “Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi”, serta “Kami Muak”.

AJI Kediri menilai DPR telah bertindak sewenang-wenang, lebih mementingkan percaturan politik daripada asas kepatutan hukum.

“Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” kata Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko dalam orasinya.

Miko sapaan akrab Agung Kridaning Jatmiko menyebut upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut, dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bukan kali ini saja penguasa “mengakali” proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat. Di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

“Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ujar Miko.

Ditambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.

Upaya menganulir putusan MK merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan MK yang mengikat. “Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” kata Rekian, Bidang Advokasi AJI Kediri.

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus menyadari bahwa sudah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan saatnya untuk diam.

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.