07 April 2025

Get In Touch

KPU Kota Kediri : Perubahan DPS Harus Diperkuat Dokumen Kependudukan Sah

Suasana Rakor pengukuhan DPS HP Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Kediri yang diadakan KPU Kota Kediri.
Suasana Rakor pengukuhan DPS HP Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Kediri yang diadakan KPU Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - KPU Kota Kediri akan melakukan perubahan data pemilih sementara yang diperkuat dokumen kependudukan yang sah. Seperti diketahui masyarakat diberi masa tanggapan atau masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024, 18-27 Agustus 2024.

Di tengah masa tanggapan tersebut, KPU Kota Kediri mengadakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Golden Resto, Jumat (23/8/2024). Kegiatan dihadiri perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara di Kota Kediri.

Saat paparan Nia Sari, komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) mengungkapkan, PPS menerima laporan dari masyarakat dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, pemilih yang tindak memenuhi syarat (tms).

"Saya menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP-el, kk, biodata penduduk, IKDi atau dokumen autentik pemilih, akta kematian. Baru kemudian PPSmenindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut," ujar Nia Sari.

Setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan maka PPSmelakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada 5-7 September 2024secara berjenjang dilanjut pleno rekapitulasi DPDHP di tingkat kecamatan PPK pada 9- 11 September 2024. KPU Kota Kediri akan menetapkan DPT pemilihan pilwali kota kediri 14-21 September 2024 dan diumumkan 22 September 2024. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.