
JAKARTA (Lenteratoday) - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan akan segera mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disahkan pada Minggu (25/8/2024).
"Seperti harapan Pak Ketua (Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia) tadi, ini adalah jaminan, insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk sesegera mungkin diundangkan," kata Supratman dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan Komisi II DPR dan KPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Supratman mengatakan revisi PKPU akan segera diproses Kementerian Hukum dan HAM agar berkekuatan hukum. “Bahwa insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR mengesahkan revisi PKPU yang telah mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon kepala daerah. Kedua putusan MK itu bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam PKPU tersebut, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK.
Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan. Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Sementara perubahan aturan di PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon". (*)
Sumber : Tempo/cnnindonesia | Editor : Lutfiyu Handi