21 April 2025

Get In Touch

Tiga Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank Antarkota Diringkus

Tiga Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank Antarkota Diringkus

Mojokerto - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus 3 pelaku spesialis pencurian uang antar kota milik nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil.

Ketiga pelaku tersebut berhasil mencuri uang senilai Rp 259 juta pada 8 Juni 2020 lalu di area parkir depan Bank Mandiri Cabang Pembantu Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Korbanya adalah Yuyun Sekarningtyas (40), Manager Operasional PT Daiyang Jaya Abadi pabrik produksi jaring Ngoro Industri Persada (NIP) Desa Candirejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto asal Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Pasuruan, Jawa-Timur. 

Ketiga pelaku yakni, Hariyanto alias Cerut (48) asal Lingkungan/Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Angga Ismawahyudi (30) asal Dusun Pandelegen, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Husin R alias Tongki (53) asal Lingkungan Mulyorejo Baru, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka diringkus di tempat dan waktu berbeda. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, kali pertama petugas meringkus tersangka Hariyanto alias Curut saat berada di simpang empat Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Rabu 15 Juli lalu sekitar pukul 17.10 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, petugas kemudian meringkus tersangka Husin R alias Tongki saat berada di Perum Permata Safira Jalan Raya Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sekitar pukul 22.40 WIB dan selanjutnya meringkus tersangka Angga pada esok harinya saat berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan sekitar pukul 3.15 WIB. Kedua dari tiga tersangka yakni, Hariyanto alias Cerut dan Angga terpaksa harus dilumpuhkan/dihadiahi timah panas dibagian kakinya oleh petugas. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander, SiK.MH mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan rekaman gambar aksi pelaku Y dari kamera CCTV. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan telah beraksi di sebanyak 5 TKP yang berbeda selain di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka HS dan AG pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 di Malang dan tahun 2017 di Gresik. Sementara, tersangka HY pernah menjalani hukuman pada tahun 2008 di Jombang dan tahun 2016 di Blitar," ungkap Donny.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari ketiga tersangka yakni, 4 buah HP merk Nokia, Xiomi, Vivo dan Samsung, 1 buah kaca mata dan tas warna hitam, 1 buah jaket dan celana kain warna hitam, sepasang sepatu, 1 buah televisi 60 inc, sepotong sweater, sebuah sarung tangan dan sebo (penutup wajah), 3 buah helm, sepotong baju lengan panjang dan topi, uang tunai Rp. 2,7 juta, selembar berita acara jual beli tanah di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto serta 2 unit motor diantaranya, Yamaha Jupiter MX S-3785-R beserta STNKnya dan Suzuki Satria F W-2760-WF.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Donny. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.