
MADIUN (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum atau. KPU Kabupaten Madiun membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024 selama tiga hari.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar mengatakan berdasarkan aturan pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024. Sementara pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Kita sudah persiapkan semuanya, untuk para calon kepala daerah yang akan mendaftar mulai hari ini hingga tanggal 29 Agustus mendatang,” kata Nur Anwar, Selasa(27/8/2024).
Nur Anwar menjelaskan setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Proses ini akan dilakukan sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Di tahapan selanjutnya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madiun, yang akan berlaga di Pilkada Kabupaten Madiun 2024. Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024.
“Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik, yang akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” lanjut Nur Anwar.
Sedangkan,pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini, akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Nur Anwar juga menjelaskan KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada pada Minggu, 25 Agustus 2024. PKPU tersebut mengubah PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan.
PKPU tersebut mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Nomor 60/PUU-XII/2024 mengenai ambang batas.
Berikut beberapa isi Peraturan KPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah sah paling sedikit 7,5 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais