
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Belakangan ini beredar info mengenai penangkapan warga yang diduga mencuri Tandan Buah Segar (TBS). Untuk itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengimbau masyarakat agar tidak memanen TBS di kebun perusahaan yang masih terdapat sengketa atau konflik.
"Karena jika memanen TBS di kebun perusahaan yang tanahnya masih dalam konflik, masyarakat akan dituduh mencuri buah sawit perusahaan," papar Ridha, Selasa (27/8/2024).
Karena itu ia meminta masyarakat untuk menahan diri agar tidak memanen TBS yang dimiliki pengusaha perkebunan namun lahannya masih dalam sengketa yang belum terselesaikan dengan masyarakat, hal ini karena mencuri merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
"Dalam hal ini, jika petugas keamanan bertindak juga tidak bisa disalahkan karena melakukan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP)," jelasnya.
Di satu sisi, Ridha juga meminta kepada pengusaha pemilik kebun agar lebih bijak dalam menyelesaikan masalah ini mengingat saat ini banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Selain itu ia berharap kepada rekan-rekan wartawan untuk memberikan kejadian ini dengan seobjektif mungkin, sehingga pihak yang berwenang, yaitu pemerintah dan DPRD setempat, dapat segera menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan masyarakat tersebut.
"Semoga konflik ini dapat segera terselesaikan, sehingga bisa tercipta hubungan yang damai dan harmonis antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi