
BLITAR (Lenteratoday) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara Tahap 2 Tahun 2024 secara serentak Tahun 2024, hasilnya ditemukan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kabupaten Tulungagung.
Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara Tahap 2 Tahun 2024 secara serentak.
Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara ini dilaksanakan secara serentak, pada 21-23 Agustus 2024 dengan kendali pusat dan diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia.
Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan apel pelepasan operasi, yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam yang juga mengingatkan agar tim memiliki perkiraan yang jelas, tentang berbagai kemungkinan yang bisa terjadi selama operasi.
"Termasuk target-target spesifik dan kesiapan mobil pengangkut, untuk membawa pelanggar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) terdekat," ujar Saffar dalam rilisnya, Kamis(29/8/2024).
Dijelaskan Saffar Operasi Jagratara bertujuan untuk menindaklanjuti dan memastikan kepatuhan orang asing, terhadap regulasi imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.
"Kerja secara profesional, tidak perlu mencari-cari kesalahan dan pastikan koordinasi dengan satgas pusat setelah Operasi," jelasnya.
Dari hasil Operasi Jagratara Tahap 2 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendatangi dua perusahaan di Kabupaten Tulungagung, yakni PT. Batu Kreatif Tulungagung dan PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung.
Dari fakta dan temuan di lapangan diperoleh informasi adanya Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat di PT Batu Kreatif Tulungagung, yang menjabat sebagai Penanam Modal Asing (PMA) sekaligus direktur dan datang ke Indonesia menggunakan VOA.
"Kantor Imigrasi Blitar telah memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan dan WNA tersebut, untuk memperbaiki dan memperbaharui izin tinggal WNA yang berkegiatan diperusahaan tersebut," ungkap Saffar.
Sementara di lokasi kedua yaitu PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung, tim melakukan pengecekan Dokumen Keimigrasian seorang WNA Australia pemegang KITAS yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperusahaan tersebut.
"Diakhir kegiatan tim menyampaikan kepada kedua perusahaan tersebut, untuk tetap melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar," imbuhnya.
Reporter: Arief Sukaputra,Rls/Editor: Ais