
KEDIRI (Lenteratoday) -Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau mengajukan pemohon paspor melalui aplikasi M-Paspor dan menambah kuota pemohon paspor yang semula 100 orang/hari menjadi 125 orang/hari.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Anugerah, mengungkapkan imbauan itu disampaikan mengingat terjadi peningkatan pemohon paspor untuk keperluan wisata, umroh maupun bekerja dalam beberapa tahun terakhir.
Kantor Imigrasi Kediri memberikan atensi berupa layanan walk-in/ datang langsung bagi pemohon prioritas dan penambahan kuota di aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor mempermudah pemohon paspor karena pemohon tidak perlu datang ke kantor untuk antre mengambil nomor antrean paspor yang terbatas yang berakibat menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan dari pemohon paspor apabila tidak terlayani.
“Saya mengimbau masyarakat menjauhi praktik percaloan dan tidak tergiur iming-iming kemudahan membuat paspor dengan biaya tambahan di luar biaya PNBP Paspor yang ditentukan,” ujar Reza, Kamis (29/8/24) .
Untuk informasi tarif PNBP Paspor yaitu Paspor Biasa sebesar Rp. 350.000, Paspor Elektronik sebesar Rp. 650.000 dan Layanan Percepatan untuk Paspor selesai di hari sama dengan PNBP sebesar Rp. 1.000.000 yang ditambahkan ke PNBP Paspor.
“Apabila masyarakat mempunyai pertanyaan tentang keimigrasian terutama pembuatan paspor bisa menghubungi kami di nomor telepon : (0354)-688307, melalui chat di nomor Whatsapp (WA) : 081133378284, Akun Resmi Media Sosial Kantor Imigrasi Kediri seperti Instagram : @imigrasi_kediri, Facebook : Imigrasi Kediri, Twitter/X :@Imigrasi_Kediri
dan Tiktok : imigrasi_kediri,” imbuhnya.
Reporter: Gatot Sunarko