
MALANG (Lenteratoday) - KPU Kabupaten Malang menegaskan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat kesehatan dalam tahapan Pilkada 2024, maka dapat diganti oleh orang lain. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 126, yang memungkinkan penggantian paslon apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk.
"Nanti siang akan disampaikan hasil pemeriksaan kesehatan dari RSSA kepada KPU Kabupaten Malang," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/9/2024).
Pria yang akrab dengan sapaan Dika ini menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan menjadi salah satu penentu kelanjutan pencalonan dua pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.
"Penggantian pasangan calon dapat dilakukan jika dalam hal berhalangan tetap, kemudian dijatuhi pidana berdasar putusan pengadilan, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," jelasnya.
Namun, ia menegaskan hasil tes pemeriksaan kesehatan bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan untuk umum. “Ada kode etik yang mengatur agar hasil tersebut tidak dipublikasikan. Itu adalah bagian dari privasi calon,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Dika, jika nanti hasil pemeriksaan kesehatan tersebut menunjukkan adanya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, maka parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan dapat mengajukan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil penelitian diterima. "Pengajuan calon pengganti paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi diterima," ungkapnya.
Di sisi lain, Dika mengungkapkan jika saat ini KPU Kabupaten Malang tengah melakukan penelitian dokumen persyaratan dan akan mengumumkan hasil penelitian administrasi tersebut pada 13 September 2024.
Untuk paslon yang dokumennya tidak memenuhi syarat administrasi, menurutnya KPU akan memberikan waktu perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024. Dika menyatakan, setelah periode tersebut berakhir, tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan.
"Kalau masa perbaikan persyaratan administrasi itu kan tanggal 6-8 September. 6-8 September juga menjadi itu batas perbaikan persyaratan," tukasnya.
Sebagai informasi, sebanyak dua pasangan calon telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Malang. Pasangan pertama yakni Sanusi-Lathifah Shohib yang mendaftar pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024). Pasangan ini didukung oleh beberapa partai besar, termasuk PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, PSI, dan Partai Gelora.
Sementara itu, pasangan kedua, Gunawan HS dan Umar Usman, mendaftarkan diri pada hari ketiga, Kamis (29/8/2024). Pasangan ini diusung oleh gabungan partai politik seperti Golkar, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Hanura. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi