07 April 2025

Get In Touch

Polisi Selidiki Kasus Penjualan Satwa Balai Konservasi Madiun Umbul Square

ARSIP: Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan
ARSIP: Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan

MADIUN (Lenteratoday) -Kepolisian Resor Madiun tengah melakukan penyidikan atas dugaan penjualan hewan milik balai konservasi satwa Madiun Umbul Square secara ilegal.

“Saya sudah printahkan kasat reskrim untuk berkordinasi dengan pihak BKSDA melakukan pendalaman kasus ini,” kata Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (5/9/2024).

AKBP Ridwan menambahkan saat ini pihaknya masih belum bisa menyimpulkan status kasus ini, karena masih dalam pengumpulan informasi dilapangan.

Diberitakan sebelumnya, lokasi wisata sekaligus balai konservasi satwa Madiun Umbul Square, milik Pemerintah Kabupaten Madiun,Jawa Timur diduga menjual satwa ke pihak luar secara ilegal.

Dari informasi yang diperoleh ada sejumlah hewan yang dijual seperti binturong, kambing Praha, rusa dan antelop. Selain satwa tersebut masih ada lagi jenis satwa lainnya yang dijual dari lokasi wisata yang terletak di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Menurut sumber Lenteratoday aksi itu sejak awal tahun 2024 hingga sekarang. Praktik jual satwa itu dilakukan oleh oknum pegawai balai konservasi satwa Umbul Square atas printah Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko.

Saat dikonfirmasi, Direktur Umbul Madiun Square, Afri Handoko, mengakui adanya penjualan satwa di lokasi wisata tersebut. Namun, dia membantah jenis satwa yang dilaporkan telah dijual.

Afri juga membantah bahwa dirinya memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menjual satwa.

"Penjualan itu dilakukan oleh oknum karyawan tanpa sepengetahuan manajemen," ujar Rabu (4/8/2024).

Masih kata Afri satwa yang dijual untungnya bukan satwa yang dilindungi. Dalam prakteknya oknum tersebut menawarkan satwa kepada pembeli tanpa sepengetahuan pihak Umbul Madiun Square. Bahkan diantaranya ada yang sudah memberi uang muka.

Afri menambahkan bahwa saat ini manajemen Umbul Madiun Square sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menangani masalah ini.

Sementara itu , saat ini BKSDA Madiun masih melakukan investigasi dugaan penjualan satwa di lembaga konservasi (LK) di Kecamatan Dolopo tersebut.

Kepala Bidang Wilayah 1 BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro mengonfirmasi ada enam satwa titipan BKSDA Jawa Timur yang diduga dijual tanpa izin.

Yakni, dua ekor antelop, satu ekor anak antelop, satu ekor rusa tutul, dan dua ekor kambing praha dengan nominal total mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini masih dalam proses investigasi dari kami, indikasi pelakunya diduga masih pekerja Madiun Umbul Square sendiri,” ujarnya.

Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.