
Madiun - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kota Madiun mengusulkan agar anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) dipecat dari keanggotaan Partai.
Usulan pemecatan tersebut berdasarkan kesalahan Ikhsan melakukan balap liar ditengah Pandemi Covid-19 dan terjaring petugas pada Jumat (08/05/2020). Ulah tersebut dinilai mencoreng nama partai.
Untuk diketahui, Ikhsan dengan 13 orang lainnya diamankan beserta 10 motor di Polres Kota Madiun. Adapun Ikhsan mendapatkan sanksi berupa wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Ketua DPC PDI P Kota Madiun, Anton Kusumo memaparkan bahwa usulan pemecatan Ikhsan disampaikan ke PDI P Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jakarta, namun saat ini pembahasannya baru sampai di tingkat Jawa Timur.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) karena tidak menghargai marwah PDI-P. "Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDI P,” jelasnya (21/07/2020).
Namun demikian, ketua partai lambang banteng moncong putih tersebut menjelaskan bahwa pemecatan Ikhsan dari keanggotaan partai menunggu keputusan dari DPP PDI P. "Seandainya usulan itu dikabulkan, maka Ikhsan harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD," tegas Anton. (Ger)