07 April 2025

Get In Touch

Buron Filipina Alice Guo di Indonesia, Ditangkap dan Ditukar Gembong Narkoba

Buronan AG, saat proses deportasi dari Indonesia (Kantor Imigrasi Klas 2 NonTPI Kediri)
Buronan AG, saat proses deportasi dari Indonesia (Kantor Imigrasi Klas 2 NonTPI Kediri)

JAKARTA (Lenteratoday) -Pelarian buron asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, di Indonesia berakhir setelah Polri mendeportasinya ke negara asalnya pada Kamis (5/9/2024).

Pemulangan ini terjadi setelah mantan Wali Kota Bamban tersebut ditangkap Polri di Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 WIB.

Guo ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang di negaranya. Dia juga dituding sebagai agen mata-mata China.

Permasalahan hukum tersebut membuat Guo memilih meninggalkan Filipina pada 18 Juli lalu. Dia dilaporkan tiba di Singapura pada 21 Juli, dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus.

Adik perempuan Guo, Shiela, dan rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong, sebelumnya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, dan telah dipulangkan ke Filipina pada 22 Agustus lalu.

Selama sidang Subkomite Senat tentang Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengakui bahwa dia meninggalkan negara itu bersama Guo menggunakan perahu, sebagaimana dilaporkan oleh BBC Indonesia.

Diserahkan kepada Otoritas Filipina

Proses pemulangan Guo ke Filipina tidak mengalami hambatan. Sebelum dipulangkan, Polri terlebih dahulu menyerahkan Guo kepada otoritas Filipina yang langsung menjemputnya di Polda Metro Jaya.

Salah satu pejabat tinggi yang menerima penyerahan Guo adalah Menteri Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr. Selain itu, terdapat juga atase dan sejumlah petugas dari Biro Investigasi Nasional Filipina (NBI).

Penyerahan Guo dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah menjalani pembicaraan sejak Kamis siang.

Tepat pukul 16.46 WIB, Guo beserta otoritas Filipina keluar dari Gedung Ditreskrimum, menandakan bahwa Polri telah menyerahkan Guo kepada otoritas Filipina sebelum akhirnya dia meninggalkan Indonesia sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyebutkan bahwa Guo masuk ke Indonesia lewat Batam. Dari Batam, Guo sempat ke Jakarta, lalu Bandung, dan berakhir di Tangerang sebelum akhirnya ditangkap Polri pada Selasa tengah malam.

"Yang bersangkutan melakukan perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang. Kami telusuri, dan sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina," ujar Krishna usai menyerahkan Guo kepada otoritas Filipina di Polda Metro Jaya.

Krishna menjelaskan bahwa pemulangan Guo merupakan hasil kesepakatan bersama antara Indonesia dan Filipina melalui kerja sama police to police.

Menurut Krishna, kerja sama ini merupakan hal biasa di komunitas kepolisian internasional.

Barter dengan Buron BNN Gregor Johan Haas

Indonesia ternyata tidak mendeportasi Guo ke Filipina secara cuma-cuma. Sebagai timbal balik dari deportasi Guo, pemerintah Filipina akan menyerahkan buron Badan Narkotika Nasional (BNN), Gregor Johan Haas, yang juga dikenal sebagai Fernando Tremendo Chimenea.

Gregor Johan Haas adalah warga negara Australia yang tinggal di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gembong narkoba ini ditangkap otoritas penegak hukum Filipina di Cebu, Filipina, pada 15 Mei 2024.

Krishna mengungkapkan bahwa pertukaran Gregor merupakan bagian dari pembahasan dalam proses pemulangan Guo.

Sementara itu Rilis Kantor Imigrasi Klas 2 NonTPI Kediri mengutip siaran pers Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, menyebutkan AG merupakan Warga Negara Asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina (*)

Sumber: Kompas|Editor: Arifin BH-Gatot Sunarko/Rls

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.