
JAKARTA (Lenteratoday) – DPRD Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat memperkuat pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah untuk meminimalkan risiko korupsi.
Kesepakatan ini tercapai setelah berlangsungnya orientasi bagi 120 anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2-6 September 2024.
Anggota DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya bersama KPK sepakat memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. "Terutama yang menjadi concern dari pihak KPK adalah pengawasan dan budgeting, tidak hanya budgeting tapi pengawasan," ungkap Cahyo, Jumat (06/09/2024).
Menurut Politsi Partai Gerindra tersebut, kedua aspek itu menjadi titik rawan terjadinya korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Karena itu, pengawasan terhadap anggaran menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan DPRD Jatim ke depan.
Cahyo menjelaskan bahwa sebagai anggota legislatif, mereka harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, seperti upaya "balik modal" yang kerap terjadi dalam praktik politik.
"Secara untuk legislatif betul-betul semata-mata untuk kepentingan masyarakat tidak boleh adanya kepentingan pribadi, maupun kepentingan-kepentingan seperti balik modal dan lain-lainnya," jelasnya
Lebih labjut Cahyo menuturkan, KPK mengajak DPRD Jatim untuk berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan anggaran dengan lebih efektif.
“Kami juga sangat bergembira dengan statement dari KPK bahwa mereka bukanlah sebagai sosok yang perlu ditakuti tetapi harus menjadi mitra atau partner," lanjutnya.
"Bagaimana kita sama-sama berkomitmen legislatif Jawa Timur ke depan harus lebih baik, eksekutif di Jawa Timur juga harus lebih baik," imbuhnya.
Untuk itu Cahyo menegaskan bahwa DPRD Jatim akan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama dalam penganggaran dan pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita tidak ingin ada celah sedikit pun yang bisa disalahgunakan untuk tindakan korupsi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita | Editor : Lutfiyu Handi