
BANDA ACEH (Lenteratoday) - Ulama Aceh yang juga bakal Calon Wakil Gubernur (cawagub) Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop meninggal dunia pada, Sabtu(7/9/2024) pagi.
Salah seorang kerabat terdekat Tu Sop, Zulfikar Muhammad, saat dihubungi dari Banda Aceh membenarkan kabar duka tersebut. Tu Sop wafat di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta.
"Benar, Ayah Sop wafat di Jakarta pukul 09.00 WIB lebih kurang," kata Zulfikar.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait penyakit yang diderita Pemimpin Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunib, Kabupaten Bireuen itu. Beberapa waktu lalu, Tu Sop dilaporkan sempat menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Dikatakan Zulfikar, jenazah Tu Sop rencananya akan dikebumikan di Bireuen, Aceh. Saat ini pihaknya sedang mengurus proses pemulangan jenazah.
Untuk diketahui, sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab telah resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 29 Agustus 2024 lalu mengikuti Pemilihan Gubernur Aceh.
Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode mendatang.
Secara terpisah, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan bahwa cawagub Tu Sop yang meninggal dunia dapat digantikan, paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024.
"Pergantian calon itu dibenarkan. Secara ketentuan dia bisa digantikan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon," kata Ketua KIP Aceh, Saiful di Banda Aceh.
Saiful menyatakan bahwa sesuai Qanun Aceh, terdapat empat alasan pergantian calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pertama, dinyatakan tidak mampu secara kesehatan dengan hasil tes kesehatan tim uji.
Kemudian, yang bersangkutan berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia atau dipenjara. Ketiga, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terakhir tidak mampu membaca Al Quran.
"Jadi, ada empat alasan itu, dan terkait Tu Sop adalah karena beliau sudah meninggal dunia jadi dapat digantikan," ujarnya.
Proses pergantian dapat diajukan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon, jika penetapan dilaksanakan pada 22 September 2024 maka pengusulan pengganti selambat-lambatnya pada 15 September 2024.
Sumber: Antara/Editor: Ais