07 April 2025

Get In Touch

PR Anggota Baru DPRD Kota Batu Harus Tuntaskan 10 Ranperda di Sisa 2024

Saat prosesi pelantikan 30 anggota DPRD Kota Batu periode masa bakti 2024-2029. (dok. Prokopim Kota Batu)
Saat prosesi pelantikan 30 anggota DPRD Kota Batu periode masa bakti 2024-2029. (dok. Prokopim Kota Batu)

MALANG (Lenteratoday) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, dihadapkan dengan Pekerjaan Rumah (PR) yang cukup besar. 30 legislator ini harus menyelesaikan target 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Ketua Propemperda DPRD Kota Batu periode sebelumnya, Syaifudin, mengatakan hingga memasuki triwulan III 2024 ini, baru empat dari total 14 Ranperda yang telah berhasil disahkan.

"Sampai saat ini untuk pembahasan Ranperda yang sudah ditetapkan hingga 4 September 2024 kemarin, sudah ada 4 Raperda," ujar Syaifudin, yang juga kembali menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batu 2024-2029 ini, Senin (9/9/2024).

Dia menjelaskan, empat Ranperda yang telah disahkan di antaranya yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batu Tahun 2025-2045, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Jadi total masih ada 10 yang belum terselesaikan, dan ini menjadi tugas atau PR bagi kami (anggota DPRD yang baru dilantik)," terangnya.

Syaifudin menambahkan, saat ini dua Ranperda lainnya masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua Ranperda tersebut adalah Raperda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu serta Raperda Penyelenggaraan Reklame.

"Dalam pembahasan Raperda tahun ini berbeda dengan tahun kemarin. Yakni adanya kendala lamanya proses harmonisasi di Kemenkumham, sehingga target penyelesaian Raperda tidak tercapai baik itu Raperda inisiatif DPRD maupun eksekutif," terang anggota Fraksi PKS ini.

Proses harmonisasi di Kemenkumham, sambungnya, diperlukan untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan efektif dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada.

"Jika hal ini tidak dilakukan, peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak bisa diberlakukan. Hal tersebut yang membuat pembahasan Perda membutuhkan waktu cukup lama,” terangnya.

Ia mencontohkan kasus penolakan Raperda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu oleh Kemenkumham. Ranperda ini ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan revisi sebelum dapat dibahas kembali.

Adapun dari 10 Ranperda yang tersisa dan harus dibahas di sisa waktu 2024 ini, beberapa di antaranya yakni Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto, dan Raperda Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, ada juga Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Batu Tahun 2022-2025. Tidak kalah penting, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang juga masih menunggu penyelesaian. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.