07 April 2025

Get In Touch

KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar usai diperiksa KPK, Kamis (22/8/2024).(foto:ist/Kompas)
Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar usai diperiksa KPK, Kamis (22/8/2024).(foto:ist/Kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Setelah sempat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada, Jumat(6/9/2024).

Kediaman kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu digeledah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa(10/9/2024).

Dari rumah Abdul Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik. Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada 22 Agustus 2024 lalu. Penyidik memeriksa Abdul Halim, dalam kapasitasnya sebagai Mendes PDTT bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.

Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.

Tessa menambahkan selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.

Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.

Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Setelah diperiksa selama hampir 6 jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.

Dia mengaku ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK, dan seluruhnya sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.

Apakah saat menjadi Ketua DPRD Jatim, atau setelah menjadi mendes PDTT.

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah, kan bisa saat jadi Ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," lanjut Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis(22/8/2024).

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, 4 di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat, yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun pada tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Sumber: Tribunnews/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.