
MADIUN (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten Madiun mengusut dengan melakukan penyelidikan dan audit, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) obyek Wisata Madiun Umbul Square atas dugaan penjualan hewan kepada pihak luar secara ilegal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo megatakan dirinya merasa prihatin terhadap apa yang terjadi pada Madiun Umbul Square, apalagi merupakan lembaga konservasi.
“Jadi terkait dengan umbul, kami dan pak bupati cukup prihatin dengan hal itu. Kami sudah memerintahkan inspektorat, untuk melakukan audit internal terkait kondisi umbul. Dan kami menunggu hasil dari audit dari inspektorat seperti apa,” kata Sodik, Selasa(10/9/2024).
Dari hasil audit inspektorat ini nantinya, Pemkab Madiun akan segera melakukan pembenahan-pembenahan. Agar obyek wisata yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Ponorogo ini, dapat kembali tumbuh dan berkembang sehinga dapat menjadi tempat tujuan wisata yang menarik.
Sodik juga mengatakan pihaknya juga belum menentukan sikap, terhadap Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko. Karena masih perlu pembuktian, apakah ada keterlibatannya dalam penjualan satwa tersebut.
“Terkait dengan posisi direktur, sekali lagi seperti yang saya sampaikan tidak boleh adanya kekosongan. Kami masih menunggu hasil audit dari inspektorat, apakah direktur itu benar-benar terlibat atau tidak dan itu menjadi catatan bagi kami. Serta ada wakil-wakil direktur didalamnya, yang ini perlu kami sikapi terkait bagaimana kondisinya,” jelas Sodik.
Saat ini, Sodik mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian bersama Universitas Sebelas Maret (UNS), untuk status kelembagaan Madiun Umbul Square apakah akan tetap dipertahankan sebagai BUMD atau akan bekerjasama dengan investor luar untuk pengembangnya.
“Karena umbul sebagai lembaga konservasi itu, memang kalau ditangani oleh daerah itu akan berat. Makanya terkait dengan kelembagaannya akan kita pikirkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, lokasi wisata sekaligus balai konservasi satwa Madiun Umbul Square, milik Pemerintah Kabupaten Madiun diduga menjual satwa kepihak luar secara ilegal.
Dari informasi yang diperoleh ada sejumlah hewan yang dijual seperti Binturong, Kambing Praha,Rusa,dan Antelop. Selain satwa tersebut masih ada lagi jenis satwa lainnya yang dijual kepihak luar dari lokasi wisata yang terletak di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Menurut sumber yang didapatakan lenteratoday.com aksi itu dimulai dari awal tahun 2024 hingga sekarang, praktik jual satwa itu dilakukan oleh oknum pegawai balai konservasi satwa Umbul Square dengan perintah Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko.
Saat dikonfirmasi, Direktur Umbul Madiun Square, Afri Handoko mengakui adanya penjualan satwa di lokasi wisata tersebut, mamun membantah jenis satwa yang dilaporkan telah dijual.
Afri juga membantah bahwa dirinya yang memberikan perintah, kepada anak buahnya untuk menjual satwa.
"Penjualan itu dilakukan oleh oknum karyawan tanpa sepengetahuan manajemen," ujar Rabu(4/8/2024).
Repoter : Wiiwet Eko Prasetyo/Editor: Ais