04 April 2025

Get In Touch

Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Malang Dorong Investor Prioritaskan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Arsip: Beberapa pencari kerja saat mendatangi salah satu tenant perusahaan di Job Fair Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)
Arsip: Beberapa pencari kerja saat mendatangi salah satu tenant perusahaan di Job Fair Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, memint investor yang masuk ke Kota Malang untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal. Hal itu membuktikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menekan angka pengangguran.

"Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Hasilnya kami sepakat untuk mengoptimalkan layanan yang ada agar bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja khususnya dari masyarakat Kota Malang," ujar Iwan, Jumat (13/9/2024).

Iwan menambahkan, meskipun Pemkot Malang tidak bisa melarang tenaga kerja dari luar daerah untuk melamar di perusahaan-perusahaan yang ada, fokus utamanya tetap pada pendataan dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Iwan juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)-Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk segera mendata peluang tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang telah ada, maupun yang sedang dalam proses perizinan investasi.

Menurutnya, langkah ini diambil agar peran Pemkot Malang sebagai penghubung antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja lebih efektif. Dengan adanya data yang jelas dan terperinci, sambung Iwan, Pemkot Malang berupaya untuk menyalurkan setidaknya 100 tenaga kerja lokal pada setiap peluang yang ada.

Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menambahkan, saat ini tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Malang masih berada di angka 6,8 persen. Namun Arif mengaku optimistis, dengan adanya inisiasi dari Pj Wali Kota Malang tersebut, angka pengangguran akan dapat ditekan di akhir 2024 nanti.

“Pak Pj Wali Kota juga meminta agar setiap investor di Kota Malang diwajibkan membuat komitmen penyerapan tenaga kerja lokal. Mulai dari proses izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan isin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga perizinan lainnya, kami akan pastikan mereka mengakomodir tenaga kerja dari masyarakat kita," lanjut Arif.

Sebelum penandatanganan izin PBG, kata Arif, dilakukan pertemuan langsung dengan para investor untuk memastikan berapa persen jatah tenaga kerja yang dapat diberikan kepada warga kota Malang.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.