Rapat Paripurna Perdana, DPRD Jatim Bahas Pembentukan Pansus Tata Tertib Periode 2024-2029

SURABAYA (Lenteratoday) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2024-2029 menggelar rapat paripurna perdana untuk membahas pembentukan tim penyusun tata tertib DPRD.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Jatim, Anik Maslachah tersebut akan menjadi dasar bagi kinerja legislatif lima tahun ke depan, sekaligus memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif DPRD Jatim.
Anik menjelaskan bahwa pembentukan tim penyusun tata tertib ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD yaitu memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," ungkap Anik, Jumat (13/09/2024).
Tim penyusun tata tertib itu dibentuk dari perwakilan anggota DPRD dari masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jatim. Pembagian jumlah anggota tim ini dilakukan secara proporsional, kecuali untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya memiliki satu orang anggota di DPRD Jatim.
"Tim penyusunan tata tertib DPRD merupakan perwakilan anggota DPRD dari masing-masing partai politik yang jumlahnya telah dibagi secara proporsional, kecuali anggota DPRD yang berasal dari PSI yang hanya ada satu orang anggota," ujarnya.
Politisi PKB tersebuy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik di Jawa Timur untuk segera mengusulkan nama-nama yang akan ditunjuk sebagai pimpinan definitif DPRD Jatim serta nama-nama yang akan ditugaskan dalam tim penyusunan tata tertib ini.
"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini, yang dapat diputuskan pada rapat paripurna hari ini hanya terkait dengan pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Sedangkan penetapan calon pimpinan definitif masih menunggu usulan dari masing-masing partai politik," terangnya.
Keanggotaan DPRD Jatim Periode 2024-2029 sendiri terdiri dari 10 partai politik, yaitu PKB dengan 25 kursi, PDI Perjuangan dengan 21 kursi, Partai Gerindra 21 kursi, Partai Golkar 15 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, dan PSI dengan 1 kursi.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH