12 April 2025

Get In Touch

Respon Kasus Ikan Aligator Gar, Dispangtan dan KKP Tindak Lanjuti Penjualan Ikan Terlarang di Pasar Splendid

Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat salah satu kios ikan di Pasar Hewan Splendid, Kota Malang, Jumat (13/9/2024). (dok. Ist)
Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat salah satu kios ikan di Pasar Hewan Splendid, Kota Malang, Jumat (13/9/2024). (dok. Ist)

MALANG (Lenteratoday) - Kasus penangkapan Piyono (61) warga Sawojajar Kota Malang, yang divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar, mendapat perhatian dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Dispangtan dan perwakilan KKP langsung bergerak melakukan inspeksi ke Pasar Hewan Splendid, yang diduga menjadi lokasi penjualan ikan terlarang tersebut.

"Hari ini kami bersama dengan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang kebetulan wilayah tugasnya meliputi Kota Malang ini langsung meninjau Pasar Splendid. Dalam rangka merespons fenomena terkait penjualan ikan aligator gar di pasar ini, yang merupakan jenis ikan yang dilarang sesuai dengan Permen-KP No. 19 Tahun 2020," ujar Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, Jumat (13/9/2024).

Slamet menambahkan, ikan aligator gar termasuk dalam kategori ikan yang dilarang untuk dibudidayakan dan dipelihara. Namun untuk saat ini, Slamet menyebutkan masih belum menemukan penjual ikan terlarang tersebut di pasar Splendid.

"Namun, kami akan terus melakukan sosialisasi dan memasang papan imbauan untuk menginformasikan jenis ikan yang tidak boleh dijual," ujarnya.

Slamet juga merencanakan inspeksi rutin di Pasar Splendid. Yang akan dijadwalkan minimal dua hingga tiga kali sebulan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Sementara itu, Pengawas Perikanan UPT Stasiun PSDKP Cilacap dari Satuan Pengawas KKP Malang, Agung Wahyudi, menjelaskan ikan aligator gar dan beberapa jenis ikan lainnya, seperti arapaima dan piranha, termasuk dalam kategori ikan invasif yang dapat merusak ekosistem perairan.

"Ikan-ikan ini sangat berbahaya karena membuat kelestarian perairan kita jadi tidak terjaga nantinya. Karena memang ikan-ikan ini akan sangat berpengaruh pada Perairan Umum Daerah (PUD) yang ada di sekitar Malang khususnya, dan di Indonesia pada umumnya," ungkap Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, KKP akan terus mengawasi kepatuhan terhadap peraturan, mulai dari peredaran hingga pembudidayaan ikan. "Intinya pada Permen 19 tahun 2020 itu, peredaran. Berati mengedarkan ini juga termasuk pembudidayaannya. Kami sudah berusaha mengawasi ketaatan peraturan ini dari hulu sampai hilir, dari impor. Kita selalu awasi, termasuk dari karantina juga," paparnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 2 Februari 2024 ketika petugas kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan di kolam pemancingan milik Piyono (61). Petugas saat itu menginformasikan bahwa memelihara ikan aligator gar melanggar peraturan.

Pada 22 Februari 2024, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Surabaya juga menemui Piyono dan memusnahkan lima ekor ikan aligator gar. Meskipun ikan-ikan tersebut telah dimusnahkan, proses hukum tetap dilanjutkan, dan pada 6 Agustus 2024 kemarin, Piyono dijatuhi hukuman penjara lima bulan oleh Pengadilan Negeri Malang pada sidang yang digelar pada 9 September 2024.

Reporter: Santi Wahyu / Co-Editor: Nei-Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.