04 April 2025

Get In Touch

Polisi Tetapkan 10 Oknum Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas di Malang

Beberapa tersangka dewasa oknum anggota PSHT diamankan jajaran Satreskrim Polres Malang, Jumat (13/9/2024). (foto:ist/dok)
Beberapa tersangka dewasa oknum anggota PSHT diamankan jajaran Satreskrim Polres Malang, Jumat (13/9/2024). (foto:ist/dok)

MALANG (Lenteratoday) - Polres Malang menetapkan 10 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan seorang anak di bawah umur, ASA (17).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan para tersangka, yang terdiri dari 4 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur, kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kompol Imam menjelaskan penganiayaan ini dilakuan di dua tempat kejadian perkara (TKP), terjadi dalam rentang waktu yang berbeda.

Insiden pertama berlangsung pada, Rabu(4/9/2024) pukul 22.15 WIB di Jl Raya Sumber Nyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Sedangkan insiden kedua terjadi dua hari kemudian, Jumat(6/9/2024) pukul 20.30 WIB di Jl Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

"Dari hasil penyelidikan, kami sudah menetapkan 10 tersangka. Empat di antaranya adalah dewasa, yaitu Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), Imam Cahyo Saputro (25), dan Muhammad Andika Yudistira (19). Sementara itu, enam lainnya masih di bawah umur,” ujar Kompol Imam dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat(13/9/2024).

Kompol Imam menngungkapkan kronologi kejadian bermula saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, menerima laporan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur pada 7 September 2024 lalu.

Setelah laporan diterima penyelidikan segera dilakukan, menurut Imam seluruh tersangka melakukan penganiayaan. Karena korban mengaku sebagai anggota PSHT, padahal sebenarnya tidak pernah resmi menjadi anggota dengan menggunakan atribut organisasi tersebut.

"Peran pelaku ada yang menendang, memukul menggunakan batu, menyikut, serta memukul dengan anggota tubuh lainnya," tambah Imam.

Imam juga menambahkan korban tidak segera melaporkan kejadian di TKP pertama, karena orang tuanya tidak mengetahui hal tersebut.

Namun, kondisi korban memburuk setelah insiden di TKP kedua. Setelah dirawat di rumah sakit selama enam hari, korban akhirnya meninggal dunia pada, Kamis(12/9/2024) kemarin.

Imam menyebutkan hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan otak dan kerusakan pada bagian otak temporoparietal kiri, serta ditemukan memar pada paru-parunya.

Atas perbuatannya ini, kesepuluh tersangka saat ini dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

"Penyidik dari jajaran Satreskrim Polres Malang terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai macam keterangan, alat bukti, dan saksi," tegasnya.

Dengan adanya penyidikan lebih lanjut, Imam juga menekankan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.