
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Adanya laporan terkait reklame berupa baliho atau banner yang masih terpajang meskipun kegiatannya sudah berlalu, dinilai mengganggu dan merusak keindahan wajah Kota Palangka Raya.
Menanggapi hal ini Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan minta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, agar segera menertibkan reklame berupa baliho atau banner yang sudah kedaluwarsa di wilayahnya.
"Pemkot melalui pihak terkait harus turun ke lapangan, guna memastikan reklame yang sudah kedaluwarsa agar diturunkan," papar Hatir, Jumat(13/9/2024).
Selain itu ia menyarankan Pemkot untuk memeriksa mana saja reklame yang memiliki izin dan tidak, karena jika tidak memiliki izin maka hal ini dapat menjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hatir menambahkan langkah ini sebagai wujud nyata Pemkot, dalam menjaga keindahan wajah Kota Palangka Raya sesuai dengan mottonya yaitu 'Kota Cantik'.
Bahkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, sudah seharusnya Kota Palangka Raya menjadi contoh bagi daerah lain dalam segi pembangunan dan penataan ruang.
"Dengan penertiban reklame yang sudah kedaluwarsa, Palangka Raya juga menjadi contoh bagi daerah lainnya dari segi pembangunan dan penataan ruang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengungkapkan bahwa leading sektor penertiban reklame untuk wilayah Kota Palangka Raya berada di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ia mengatakan jika pihaknya tidak dapat melakukan penertiban, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi pengampu untuk menertibkan reklame di wilayah setempat.
"Kami masih menunggu hasil rapat dan keputusan dari instansi pengampu, untuk melakukan penertiban dan siap bekerja sama jika sudah ada permintaan dari instansi pengampu," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais