
Surabaya - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur berencana melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Surabaya. Pasalnya KIPP menduga ada kecerobohan dalam tahap verifikasi administrasi bagi calon pasangan perseorangan untuk maju ke Pilkada 2020.
Novli Bernado Ketua KIPP Jawa Timur menjelaskan telah melakukan pemantuan di lapangan bahwasanya menemukan ada sedikitnya 8.157 data dukungan calon perseorangan M. Yasin dan Gunawan bermasalah.
“Nah itu kita sampling ada di 16 kelurahan dari 160 kelurahan se Surabaya. Nah harusnya permaslahan terkait dukungan bermasalah selesai di tingkat verifikasi administrasi,” ujarnya saat ditemui di halaman kantor KPU Surabaya, Kamis (23/7/2020).
Novli mengatakan dalam pemantauan KIPP menemukan tiga pokok permasalahan. Yang pertama terkait data dengan dukungan ganda. Artinya ditemukan kesamaan NIK, Nama, dan alamat sama dengan yang lainnya.
“Kedua Ada NIK invalid, kita dapatkan ketika mencoba mencocokkan antara data NIK yang terdaftar didukungan dengan aplikas KPU RI yang DPT terakhir. Ketika kita masukan NIK nya itu tidak terbaca sistem aplikasi KPU,” jelasnya.
Dan yang ketiga, ditemukan bahwa dukungan untuk calom perseorangan alamatnya tidak lengkap.
“Yang namanya verifikasi administrasi adalah tahapan dimana KPU melakukan pencocokan dan penelitian ini terkait kesesuaian antara nama , NIK alamat para pendukung yang tertera dalam daftar dukungan dengan lampiran KTP. Nah jika tidak ada kesesuaian maka itu akan dicoret secara sistematis,” tegasnya.
Yang jadi persoalan, lanjut Novli adalah di masalah verifikasi adminitrasi, bagaimana kemudian data-data yang bermasalah ini bisa lolos verifikasi adminitrasi. Yang mana tahapan verifikasi adminitrasi itu menentukan lolos tidaknya pasangan calon.
“Namanya satu orang mempunyai satu hak untuk mendukung. Nah kenapa data ini bisa lolos di verifikasi faktual ? Bagaimana KPU bisa teledor terkait dengan dukungan ini. Ada apa dengan KPU?,” ujarnya.
Melihat temuan ini, KIPP akan melaporkan bawaslu dan juga KPU Surabaya kepada dewan kehormtan penyelenggara pemilu. Dugaan sementara adalah kesalahan prosedural adminitrasi oleh Bawaslu dan KPU dalam verifikasi administrasi sehingga muncul data-data bermasalah.
“Terkait dengan Bawaslu kami juga mempertanyakan intergritas dan kredibilitas Bawaslu. Karena Bawaslu adalah badan penyelenggara pemilu yang menjalani fungsi pengawasannya artinya ketika ada daftar bermasalah pasti Bawaslu mengerti karena memegang data,” katanya.
Novli mengaku telah berkoordinasi dengan KPU Surabaya dan menanyakan terkait mengapa data tersebut bisa muncul.
“Jawabannya KPU adalah bahwa tahapan verifikasi tidak serta merta menggagalkan pencalonan perseorangan. bagi kami itu salah kita bicara tentang UU jadi ketika calon tidak memenuhi syarat minimal dukungan itu otomatis akan gugur,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan tidak tau dari mana temuan KIPP itu. Sebab disampaikan secara umum proses verifikasi administrasi terhadap dukungan bapaslon yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur oleh peraturan KPU.
“Lalu ditindaklanjuti dan diturunkan dalam keputusan KPU nomor 8. itu menjadi patokan utama kami PKPU dan keputusan 82. Sejauh yang kami lakukan dan kita himpun dari teman-teman PPK pada saat verifikasi proses verifikasi administrasi sudah berjalan sesuai dengan yang diatur oleh PKPU dan Keputusan 82,” ujarnya saat ditemui wartawan
Terkait dengan permohonan KIPP tentang menunjukan data dukungan perseorang telah diterima hari ini. Hal itu masih dibahas karena terkait dengan data kependudukan.
“Data kependudukan ini kan diatur secara tersendiri, dan itu harus kami taati. Misalnya diatur dalam PP 40 2019 bahwa tidak serta merta data kependudukan yang ada di kami itu bisa kami gunakan semau kami. Harus diatur sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundangan,” ujarnya.
Terkait tindakan pelaporan yang dilakukan oleh KIPP, Nur Syamsi mengatakan bahwa KPU berada di ruang publik. jadi ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan kerja kami ke pihak yang berwenang.
Soal verifikasi yang tidak valid, perlu diketahui dalam verifikasi administrasi itu mencocokkan formulir B11 dengan formulir B1. Formulir B1.1 adalah daftar nama dukungan per kelurahan per kecamatan. Formulir B1 itu adalah surat pernyataan dukungan dari pendukumg. sepanjang itu bersesuaian maka bisa nyatakan MS.
“Bahwa kemudian ada beberapa ganda itu banyak kriterianya. sepanjang tidak ganda identik seluruh elemen data yang ada di formulir B11 di dalam list terdaftar dukungan itu dan di dalam surat pernyataan dukungan maka kami tidak serrta merta bisa menTMSkan. harus dilkukan verifikasi lapangan dulu, apakah betul seseorang ini betul-betul melakukan dukungan ganda. jangan-jangan memang ada dua tiga pendukung yang memang namanya mirip. kami lakukan verifikasi dan itu dilakukan teman-teman PPS,” jelasnya. (ard)