07 April 2025

Get In Touch

Pedagang Sulit Dapat LPG 3 Kg, Anggota DPRD Minta Pemerintah Segera Tanggap

Gas LPG 3 kilogram yang sulit didapatkan di Kota Palangka Raya
Gas LPG 3 kilogram yang sulit didapatkan di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Belakangan ini gas LPG menjadi langka di Kota Palangka Raya. Hal ini membuat para pedagang mengeluh karena kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, meminta pemerintah segera tanggap masalah ini. Sebab, ini akan berdampak bagi para pedagang sehingga akan menurunkan pendapatan mereka.

"LPG 3 kilogram masih bisa didapatkan di pedagang eceran, tapi harganya sangat mahal, bisa mencapai Rp 35.000 sampai Rp 40.000," papar Nenie, Senin (16/9/2024).

Ia melanjutkan, harus memahami kondisi pedagang, terutama pedagang keliling yang umumnya menggunakan gas LPG 3 kilogram. Karena, lanjutnya, tentu akan sulit bagi mereka untuk membawa gas dengan tabung yang lebih besar.

Karena itu Nenie meminta pemerintah setempat bekerja sama dengan pihak yang berwajib, karena pengecer yang menaikan harga gas LPG di atas harga eceran tetap (HET) merupakan ranah penegak hukum karena tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kita harus memikirkan nasib para pedagang, jika mereka tidak bisa berjualan, bagaimana mereka bisa menghidupi keluarga mereka," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah, Christ Brian, mengutarakan, pihaknya memiliki batasan kewenangan dalam mengawasi peredaran dan harga gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

Ia menjelaskan, pengawasan harga di tingkat pengecer berada di luar kewenangan Disdagperin. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya pada Paragraf 5 mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, pengecer gas LPG 3 kilogram sudah tidak ada lagi, niaga LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan oleh agen/penyalur dan pangkalan/sub penyalur," jelasnya.

Ia melanjutkan, kewenangan Disdagperin Kalteng dalam pengawasan peredaran bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan dan Penetapan Bahan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gas LPG 3 kilogram sebagai satu di antara barang penting.

Kewenangan Disdagperin meliputi pemantauan dan pengawasan terkait harga serta informasi ketersediaan stok LPG Tabung 3 kg di tingkat pasar provinsi dan kabupaten/kota.

"Namun demikian, Disdagperin Kalteng akan tetap berupaya menggiatkan pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram di tingkat agen dan pangkalan," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.