07 April 2025

Get In Touch

BC Jember dan Satpol PP Situbondo Musnahkan 66.256 Batang Rokok Ilegal

Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama petugas Bea dan Cukai Jember serta Forkopimda setempat melakukan pemusnahan puluhan ribu rokok ilegal, di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024) malam, ANTARA/Novi Husdinariyanto.
Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama petugas Bea dan Cukai Jember serta Forkopimda setempat melakukan pemusnahan puluhan ribu rokok ilegal, di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024) malam, ANTARA/Novi Husdinariyanto.

SITUBONDO (Lenteratoday) - Selama Januari-Agustus 2024 Bea dan Cukai (BC) Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur berhasil mengamankan sekitar 66.256 batang rokok ilegal.

Puluhan ribu batang rokok ilegal karena tanpa pita cukai itu dimusnahkan dalam rangkaian Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Alun-Alun Situbondo, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024) malam.

"Sebanyak 66.256 batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama delapan bulan, mulai Januari-Agustus 2024 di wilayah Situbondo," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono kepada wartawan di Situbondo.

Dia mengatakan Bea Cukai Jember yang membawahi wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekar Kijang) yang meliputi Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Lumajang akan terus menggalakkan penindakan rokok ilegal.

Meski telah melakukan tindakan terharap puluhan ribu batang rokok ilegal ini, namun Widodo mengatakan bahwa tahun ini menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai satu juta batang pada periode yang sama.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penurunan tersebut karena masifnya sosialisasi dan juga penindakan terhadap pedagang rokok ilegal yang menimbulkan efek jera. "Rata-rata pedagang yang sudah kami razia dan rokoknya kami amankan, tidak menjual lagi karena merugi dan tidak sesuai dengan potensi keuntungan yang diterimanya," kata Widodo.

Dia menyatakan bahwa Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan juga memberlakukan denda, seperti tahun 2023. Jumlah denda lebih dari Rp250 juta, dan mereka yang didenda adalah yang memenuhi unsur pidana.

"Ketika unsur pidana dipenuhi maka ada dua pilihan, yang pertama kami tawarkan apakah dilanjutkan ke penyidikan dan kedua, diselesaikan dengan ultimum remidium, yakni jika ada kesanggupan melakukan pembayaran maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke penyidikan," ujar Widodo.(*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.