07 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Kabupaten Malang Buka Pendaftaran 8.000 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin. (dok. istimewa)
Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin. (dok. istimewa)

MALANG (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Dibutuhkan lebih dari 8.000 pengawas guna memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar di 4.042 TPS yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

"Sudah, sudah kami buka (proses pendaftaran TPTS) mulai 12 September kemarin. Nanti waktunya sampai 28 September. Setelah itu ada tahapan penelitian berkas, ketika lengkap ya diterima berkasnya, tapi kalau tidak lengkap akan dikembalikan dulu," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, Kamis (19/9/2024).

Setelah proses pendaftaran, Bawaslu akan mengumumkan hasil seleksi pada 29 September hingga 1 Oktober 2024. Pengumuman ini juga mencakup kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran jika belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.

"Yang penting ber KTP Kabupaten Malang, tidak perlu berdomisili di wilayah tersebut. Misalnya, warga Wagir bisa menjadi PTPS di Kepanjen, asalkan KTP-nya tetap KTP Kabupaten Malang,” imbuh Hazairin.

Syarat lainnya, lanjut Hazairin, yakni calon pendaftar berusia minimal 21 tahun. Selain itu, pendaftar harus memiliki pendidikan minimal SMA/SMK sederajat dan tidak boleh tergabung dalam partai politik setidaknya lima tahun sebelum mendaftar. Calon PTPS juga harus melampirkan surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.

"Kalau tidak ada pendaftar sama sekali di suatu TPS, dimungkinkan pendaftar berusia 17 tahun bisa diterima, tapi itu harus dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten Malang," jelasnya.

Lebih lanjut, Hazairin menjelaskan, awalnya TPS di Kabupaten Malang berjumlah 4.041 yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Namun, pihaknya telah merekomendasikan penambahan satu TPS di Dusun Bocek, Karangploso, karena jarak ke TPS terdekat yang mencapai 7 kilometer, dinilai terlalu jauh bagi warga setempat.

"Kami sudah mengusulkan ke KPU agar ditambahkan 1 TPS. Jadi totalnya adalah 4.042,” tambahnya.

Dalam proses perekrutan, Bawaslu Kabupaten Malang menetapkan kebutuhan dua kali lipat dari jumlah TPS di satu desa untuk mengantisipasi adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) jika diperlukan. Menurutnya, sistem penunjukan langsung PTPS tidak akan digunakan, sehingga PAW diambil dari pendaftar yang tidak terpilih.

Setelah proses seleksi selesai, PTPS akan dilantik pada 3 atau 4 November 2024. Dengan masa kerja yang akan berlangsung mulai 4 November hingga 4 Desember 2024, mencakup tahapan distribusi logistik, pengawasan pemungutan suara, dan perhitungan suara di TPS.

"Honornya sesuai petunjuk itu Rp 800 ribu. Di Kabupaten Malang semua pembayaran dilakukan melalui payroll. Jadi, setiap PTPS akan menerima honor langsung di rekening masing-masing. Kalau belum memiliki rekening BRI, nanti akan dibantu dibuatkan, karena bank yang ditunjuk Bawaslu pusat adalah BRI,” pungkas Hazairin. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.