07 April 2025

Get In Touch

Pemeriksaan Hari Ketiga Dugaan Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Panggil 14 Pokmas di Malang

Lokasi pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap dana hibah DPRD Jatim, Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (19/9/2024) siang. (Santi/Lenteratoday)
Lokasi pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap dana hibah DPRD Jatim, Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (19/9/2024) siang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat (pokmas) di Malang, terkait dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Pada hari ketiga, Kamis (19/9/2024),

KPK menjadwalkan untuk memeriksa 14 pokmas di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, setelah sebelumnya memeriksa 21 pokmas dalam dua hari terakhir.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ujar Juru Juru Bicara KPK Tessa Mardhika Sugiarto, Kamis (19/9/2024).

Adapun pokmas yang dijadwalkan diperiksa hari ini di antaranya yakni IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, MG dari Pokmas Tirto Maju, SH dari Pokmas Pilar Mas, dan B dari Pokmas Tugu Jaya.

Selain itu, AS dari Pokmas Makmur Jaya, S dari Pokmas Gelanggang Makmur, MI dari Pokmas Tirta, DJ dari Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan juga ikut dipanggil KPK.

Namun, Tessa mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait siapa saja saksi yang akan hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga pukul 13.36 WIB, belum ada satu pun saksi yang keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya diketahui, KPK telah memanggil 21 pokmas pada Selasa dan Rabu (17-18/9/2024). Di antaranya yakni BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, JMT dari Karya Tani I, MS dari Salam Kompak, NDM dari Sumberjo Makmur, dan STY dari Sambirejo Jaya.

Kelompok lain yang dipanggil termasuk ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur, dan SPD dari Makmur Sejahtera.

Pemeriksaan terhadap pokmas ini berhubungan erat dengan kasus suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2022 dan sejak itu menjadi salah satu tersangka utama dalam skandal ini.

Penyelidikan KPK mengungkap adanya aliran dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur yang diduga disalurkan ke ribuan kelompok masyarakat melalui proses yang tidak transparan.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini, yang terdiri dari para pengurus dana hibah untuk pokmas. Bahkan, KPK kini juga menyelidiki dugaan keterlibatan sekitar 14 ribu pokmas fiktif di seluruh Jawa Timur yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah ini. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.