DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat pada Kamis, (19/9/2024). Aturan baru ini membuka jalan bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga. Bila. Sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang, kini menjadi tidak terbatas. Artinya, rencana akan ada 44 kementerian/lembaga di kabinet Prabowo sudah memiliki payung hukum kuat. Bahkan lebih pun boleh. Tak hanya itu, Prabowo dikabarkan akan membentuk kabinet zaken. Artinya, kabinet kebanyakan diisi oleh kalangan profesional atau ahli dibandingkan partai politik. Menengok sejarah, konsep ini sudah pernah diterapkan di masa kepresidenan Ir. Soekarno, yaitu saat kabinet Natsir dan kabinet Wilopo. Hasilnya, keduanya berumur pendek. Hanya sekitar 1 tahun. Apalagi dari sisi jumlah, ini akan menjadi kabinet tergemuk pasca-orba. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/09/20092024.pdf
[3d-flip-book id="197008" ][/3d-flip-book]-