
JAKARTA (Lenteratoday) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kegiatan investasi PT Taspen Persero. KPK memeriksa Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT. Taspen Mohamad Jufri (MDJ) pada Kamis (19/9/2024). Jufri diperiksa sebagai saksi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MDJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa MDJ diperiksa untuk didalami proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen.
Dilansir dari Majalah Tempo, dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya, Rina Lauwy. Rina saat itu tengah menjalani proses perceraian dengan suaminya, Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (2019-2020).
Rina mencurigai Kosasih telah menyalahgunakan jabatannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Kecurigaan itu dia sampaikan kepada Kamaruddin. “Diduga, Rp 300 triliun lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin kepada Tempo, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Kamaruddin, Kosasih menginvestasikan uang PT. Taspen ke sejumlah perusahaan. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan uang dari perusahaan yang mendapat dana tersebut.
Untuk menutupi jejaknya, Kosasih meminjam rekening sejumlah orang dekatnya untuk menampung aliran dana dari perusahaan. “Menurut pengakuan istrinya, totalnya ratusan miliar rupiah. Bisa dilihat di LHKPN bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba,” ujar Kamaruddin.
Pada September 2023, Rina sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia juga membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kosasih di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang. Namun, Rina menolaknya karena saat itu mereka sedang dalam proses perceraian.
Setelah kasus tersebut mencuat, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Antonius N.S. Kosasih dan menunjuk Direktur Investasi Biaya PT Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT Taspen.
Pada September 2023, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo, pernah membantah tuduhan terhadap kliennya. Ia juga membantah dana tersebut dikaitkan dengan penggalangan dana untuk Pemilihan Umum 2024. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi