09 April 2025

Get In Touch

Pengendara Masih Bandel, Dishub Kota Malang Intensifkan Penertiban Parkir Liar

Dishub Kota Malang saat melakukan penertiban parkir liar.(foto: ist/dok)
Dishub Kota Malang saat melakukan penertiban parkir liar.(foto: ist/dok)

MALANG (Lenteratoday) - Kendati berbagai upaya edukasi telah dilakukan, perilaku pengendara yang tidak mematuhi aturan parkir masih menjadi tantangan bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Penertiban parkir liar pun terus diperketat, demi menjaga kelancaran lalu lintas.

"Ini masalah perilaku. Kami sudah melakukan edukasi melalui media elektronik, medsos, tapi ternyata masyarakat seolah mintanya ditindak secara langsung. Kalau lewat medsos itu gak ngefek," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Sabtu(21/9/2024).

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menjelaskan pelanggaran parkir yang sering ditemui, terjadi di lokasi-lokasi yang jelas-jelas dilarang. Mulai dari area dengan tanda larangan parkir dan berhenti, tikungan, serta jembatan.

Oleh karena itu, menurut Jaya jembatan di kawasan Pasar Induk Gadang menjadi salah satu titik fokus penindakan Dishub Kota Malang. Pasalnya, lokasi tersebut sering digunakan pengendara untuk parkir sembarangan, sehingga menyebabkan gangguan arus lalu lintas.

Lebih lanjut, dalam melakukan penertiban, Dishub Kota Malang tidak bergerak sendiri. Pihaknya menggandeng berbagai instansi terkait seperti Garnisun, Polresta Malang Kota, Kodim, serta Satpol PP. Meskipun penertiban intensif dilakukan, Jaya mengungkapkan jumlah kendaraan yang ditindak dalam sepekan terakhir tidak mencapai ratusan, hanya puluhan.

"Kami terpaksa melakukan penindakan dengan melibatkan jajaran samping. Dalam sepekan ini, tidak sampai ratusan yang ditindak, paling puluhan. Gak hapal jumlah pastinya," jelasnya.

Selain masalah perilaku, keterbatasan sarana dan prasarana parkir juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya pelanggaran parkir di tepi jalan. Jaya menyoroti pentingnya peran pengembang dalam menyediakan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang mencakup kewajiban penyediaan ruang parkir yang memadai.

"Karena keterbatasan ruang parkir, badan usaha terpaksa menggunakan tepi jalan untuk parkir,” paparnya.

Jaya menambahkan solusi ideal untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir, yakni dengan memanfaatkan fasilitas parkir yang berada di luar badan jalan.

Sebagai contoh di kawasan Kayutangan, menurutnya Dishub telah menyediakan ruang parkir di kawasan Stadion Gajayana. Selain itu, lokasi parkir baru sedang dibangun di eks kantor DLH, Jalan Majapahit kecamatan Klojen, untuk menambah kapasitas parkir yang dimiliki Pemkot.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.