
KEDIRI (Lenteratoday) – Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 oleh Polres Kediri Kota selama 12 hari, 11-22 September 2024 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan 14 tersangka yang terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.
“Ini adalah hasil dari operasi tumpas yang telah berlangsung selama 12 hari. Kami berhasil mengungkap 7 kasus yang terdiri dari 2 target operasi dan 5 non target operasi,” ujar AKBP Bramastyo saat jumpa awak media, Selasa (24/9/2024).
Dari jumlah kasus tersebut, 3 di antaranya terkait narkotika dengan barang bukti diamankan sabu sebanyak 153,63 gram sedangkan 4 lain melibatkan okerbaya (obat keras berbahaya) dengan barang bukti 121.350 pil dobel L dan 6750 pil kuning logo DMP. Semua barang bukti tersebut jika diuangkan mencapai sekitar Rp 350 juta.
“Kita juga menyita barang bukti berupa 13 unit handphone, 3 alat hisap, 4 timbangan, serta uang tunai senilai Rp 630.000. Lokasi penangkapan tersebar 2 TKP di Mojoroto, 1 di Mojo, 1 di Pesantren, 2 di Kecamatan Kota, dan 1 di Kecamatan Semen,” urai AKBP Bramastyo
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 sub Pasal 436 ayat 2 junto Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi kebaikan Kota Kediri.
“Terima kasih atas kerja sama yang luar biasa kepada semua pihak yang telah membantu. Kami akan terus menumpas segala bentuk peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi