
MALANG (Lenteratoday) - Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang memperketat pengawasan terhadap lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pengawasan ketat ini dilakukan sebagai respons atas pengalaman Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu, yang sempat diwarnai sejumlah pelanggaran pemasangan APK di titik-titik yang dilarang.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochammad Arifuddin, mengungkapkan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan APK dipasang di lokasi yang telah ditetapkan, tanpa mengganggu estetika dan ketertiban kota.
"Dari Bawaslu mencoba untuk berkomunikasi dengan KPU juga, agar nantinya segera menentukan lokasi mana yang bisa dipakai untuk berkampanye. Kami berkaca dari Pemilu Februari 2024 kemarin, ada laporan dari media massa maupun masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Arifuddin, Jumat (27/9/2024).
Arif menambahkan, beberapa kasus pelanggaran pada Pemilu Pilpres dan Pileg lalu, seperti pemasangan bendera partai politik di Jembatan Soekarno-Hatta dan di beberapa rumah pribadi di Jalan Ijen, menjadi perhatian serius bagi Bawaslu.
Menurut Arif, pelanggaran tersebut akan menjadi catatan penting bagi pihaknya agar tidak terulang kembali di Pilkada 2024. Pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti jembatan, taman, dan fasilitas umum, sambungnya, akan diawasi secara ketat untuk menjaga kebersihan dan keteraturan kota.
"Nanti kita berbondong-bondong, baik dari media, kepolisian, kejaksaan dan Forkopimda itu bisa bersama sama menggaungkan agar tidak lagi dipasang di tempat itu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menambahkan, masa kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024 atau H-4 sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam kesempatannya ini, Toyyib menyebutkan, KPU Kota Malang telah menetapkan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, dan kesepakatan ini telah dipahami oleh semua pasangan calon (paslon).
"Jadi ini akan mempermudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran, sehingga kesalahpahaman bisa diminimalisir selama masa kampanye," kata Toyyib.
Toyyib menjelaskan, pemasangan APK di lokasi-lokasi yang memiliki keterbatasan lahan, seperti di perempatan jalan, akan diatur secara ketat oleh KPU Kota Malang.
Seperti contoh, menurutnya jika mengacu pada peraturan daerah (Perda) tentang reklame, pemasangan APK di perempatan jalan sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun, karena Pilkada merupakan Lex Specialis atau memiliki asas hukum bersifat khusus, maka aturan tersebut dapat disesuaikan dengan beberapa ketentuan khusus.
"Karena hasil koordinasi dengan pihak Pemkot Malang kemarin, karena Pilkada ini regulasinya adalah Lex Specialis, maka diperbolehkan dengan syarat detail. Semisal ukuran balihonya sama, mendapatkan hak yang sama di titik-titik tertentu," tutupnya.(*)
Reporter: Santi Wahyu |Editor: Lutfiyu Handi