
MALANG (Lenteratoday) - Dari total 378 desa dan 12 kelurahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencatat hanya 62 persen desa yang aktif melakukan validasi dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, menyatakan partisipasi aktif dari seluruh desa dan kelurahan sangat penting, untuk memastikan bantuan kesejahteraan sosial yang disalurkan tepat sasaran.
"Namun, memang ada beberapa desa yang tidak cukup aktif. Karena tingkat keaktifan di sistem yang saya lihat itu baru 62 persen. Nah sehingga butuh kita koordinasikan agar kepala desa atau lurah bisa berperan aktif dan berpartisipasi," ujar Pantja, Minggu (29/9/2024).
Menurut Pantja, DTKS yang terdaftar saat ini mencapai 1.156.000, hampir 42 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Malang. Ia menegaskan, masuknya nama dalam DTKS berarti berpotensi menerima bantuan, mulai dari bantuan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten sendiri.
Disebutkannya, dari total DTKS tersebut, sebanyak 962.000 orang di Kabupaten Malang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), sedangkan 127.000 lainnya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Lainnya adalah bantuan KIP, yatim piatu (yapi) dan penyandang disabilitas. Namun, dari DTKS yang ada itu belum semuanya menerima bantuan terutama dalam jaminan kesehatan," katanya.
Pantja juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara data kemiskinan dan DTKS yang terdaftar. Menurutnya, data kemiskinan di Kabupaten Malang di tahun 2024 ini berada di angka 8,98 persen, sementara jumlah DTKS yang ada mencapai 42 persen.
"Nah inilah yang akan kita tata. Karena kalau BPS itu menyampaikan kemiskinan kita ada di angka 8,98 persen. Sementara DTKS kita ada 42 persen. Artinya kan ini ada data yang tidak signifikan cukup besar," tambah Pantja.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinsos berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kepala desa dan lurah agar berperan aktif dalam pengelolaan DTKS. "Karena yang bisa mengusulkan dan menghapuskan itu ada di desa/kelurahan. Bupati hanya menetapkan atas usulan desa melalui Musdes," tegasnya.
Pantja menekankan, kolaborasi seluruh pihak sangat penting untuk meningkatkan akurasi data.
"Jadi, pencoretan atau penidaklayakan, itu bisa dilakukan setiap hari. H-1 bulan terakhir, itu baru ditutup. Pengusulan bisa dilakukan pada tanggal 4-25. Bupati menetapkan setiap tanggal 10. Jadi kami harapkan mulai dari pendamping, sampai perangkat desa semuanya bisa aktif untuk ini," tukasnya.
Reporter: Santi Wahyu / Co-Editor: Nei-Dya