Pengesahan APBD 2025 Terancam Terlambat, Dampak Ketidakpastian Pengesahan Pimpinan DPRD Jatim

SURABAYA (Lenteratoday) – Anggota DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf prihatin mengenai kemungkinan keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2024.
Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang harus diatasi sebelum proses pengesahan dapat dilakukan secara tepat waktu.
Musyafak menggarisbawahi bahwa salah satu faktor utama yang menghambat, adalah ketidaklengkapan pimpinan definitif di DPRD Jatim. Saat ini, dua kursi posisi pimpinan masih kosong, dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum sepenuhnya tuntas.
“Pimpinan yang belum lengkap, tentu mengganggu kinerja dewan,” jelas Musyafak saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Senin(30/09/2024).
Lebih lanjut, Politisi PKB tersebut menjelaskan bahwa pembahasan APBD memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup.
"Kita harus meneliti semua isu yang ada dengan seksama. Jika ada yang butuh pendalaman lebih lanjut, kita tidak bisa memaksakan untuk disahkan," jelasnya.
Musyafak menilai bahwa target pengesahan pada 10 November terasa terlalu optimis, mengingat kondisi internal DPRD yang masih belum sepenuhnya siap. Ia berharap agar APBD 2025 dapat disahkan sebelum akhir tahun, dengan batas waktu terakhir pada 31 Desember 2024.
"Namun, kita harus realistis dan memastikan semua hal dipersiapkan dengan baik terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Jatim, Anik Maslachah sebelumnya mengungkapkan keyakinannya bahwa APBD 2025 dapat diketok tepat waktu.
“Semakin cepat disahkan semakin baik, karena APBD ini menjadi pedoman bagi penganggaran di tingkat kabupaten dan kota,” kata Anik pada 4 September 2024 lalu.
Dengan situasi yang ada, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu kejelasan dari DPRD Jatim. Semua pihak berharap bahwa meskipun ada tantangan, proses pengesahan APBD 2025 tetap dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pembangunan di Jawa Timur di tahun mendatang.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais