04 April 2025

Get In Touch

Pemkab Resmi Hibahkan Tanah Kantor Desa ke Pemdes Girimoyo, Plt Bupati Malang: Tingkatkan Layanan Publik

Plt Bupati Malang, Didik Gator Subroto bersama Kepala Desa Girimoyo, Jafar Priyono, menandatangani NPHD tanah kantor desa, Rabu (2/10/2024). (Santi/Lenteratoday)
Plt Bupati Malang, Didik Gator Subroto bersama Kepala Desa Girimoyo, Jafar Priyono, menandatangani NPHD tanah kantor desa, Rabu (2/10/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara resmi menghibahkan tanah seluas 792 meter persegi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Girimoyo, Kecamatan Karangploso.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang, Didik Gatot Subroto berharap agar hibah tanah kantor desa ini dapat memacu peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa Girimoyo.

"Artinya, sebenarnya tanah ini sudah cukup lama diketahui sebagai aset kabupaten Malang, tetapi berprosesnya baru dilakukan oleh Pak Kades saat ini. Untuk dimohon kepada Pak Bupati Sanusi sebelum beliau cuti kemarin, menjadi tanah hak milik desa," ujar Didik usai Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rabu(2/10/2024).

Didik menambahkan pentingnya penyelesaian hibah ini agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari, terutama terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Apalagi di sana ada anggaran dari pusat melalui Dana Desa (DD) dan anggaran daerah melalui Alokasi Dana Desa (ADD)," lanjutnya.

Didik berharap dengan hibah tanah ini, perangkat desa Girimoyo dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih mengingat lokasi yang berada di jalur strategis, dikelilingi fasilitas publik lainnya seperti kantor Polsek dan Kecamatan Karangploso.

Sementara itu, Kepala Desa Girimoyo, Jafar Priyono mengungkapkan tanah yang kini resmi menjadi milik desa, sejatinya telah dimiliki secara faktual oleh desa Girimoyo sejak tahun 1968. Namun, pada tahun 2004 terjadi kesalahan administrasi dalam proses sertifikasi yang menyebabkan tanah tersebut tercatat sebagai milik Pemkab Malang.

Setelah menjabat pada tahun 2022, Jafar mengajukan permohonan hibah untuk memperbaiki status tanah tersebut.

"Waktu itu Sertfikat Hak Guna Pakai (SHGP) kok milik Pemkab Malang, yang seharusnya tanah milik Pemdes Girimoyo tertulis milik Pemkab Malang. Sehingga oleh masyarakat diminta kembali supaya tetap menjadi asetnya desa Girimoyo," ujarnya.

Proses pengajuan hibah ini, lanjut Jafar memakan waktu cukup lama, karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan kajian hukum. Namun, ia bersyukur seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tanah tersebut kini kembali menjadi aset desa.

Terpisah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati menambahkan dengan penandatanganan NPHD ini, status tanah secara resmi telah beralih menjadi aset Pemdes Girimoyo meskipun sertifikat balik nama saat ini masih berproses.

"Mulai hari ini, tanah tersebut akan dihapus dari daftar aset Pemkab Malang dan proses hukum selanjutnya tinggal balik nama. Untuk lamanya proses itu tergantung Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.