
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan antisipasi ancaman bahaya kebakaran dan non kebakaran di wilayah Kota Palangka Raya.
Hal ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, yang mengatakan Surat Edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dalam upaya mengantisipasi dan mencegah musibah kebakaran serta ancaman non kebakaran lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
"Apa yang tertuang dalam SE tersebut bertujuan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terutama pada bangunan tinggal di lokasi padat hunian," papar Hera, Rabu (2/10/2024).
Begitu juga dengan perkantoran, tempat usaha, fasilitas publik seperti pasar agar lebih intensif memastikan kelayakan sarana prasarana proteksi kebakaran.
Selain itu harus mewaspadai penyebab kebakaran seperti listrik, kompor, lilin, lampu, minyak tanah, puntung rokok, obat nyamuk bakar, produk kimia, perangkat elektronik, pembakaran sampah, mesin genset. Termasuk beban stop kontak di rumah warga harus dipastikan dalam keadaan aman.
Sedangkan bangunan rumah, barak/kos, pos/gardu lingkungan atau gedung yang sudah lama tidak ditempati, agar dilakukan pemantauan serta ditingkatkan kewaspadaannya.
Sementara bagi pengurus lingkungan RT dan RW diminta tetap waspada terhadap penyalahgunaan, pengrusakan atau pembakaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika warga akan meninggalkan rumah dalam waktu lama, pastikan peralatan listrik, kompor, tabung dan kompor gas dalam keadaan mati dan aman, bila perlu titipkan kepada tetangga atau RT/RW," ucapnya.
Selebihnya Hera mengimbau masyarakat agar berkomunikasi dengan pihak keamanan lingkungan setempat agar ikut membantu memantau kondisi rumah dan lingkungan sekitar.
Ia juga menghimbau kepada pengurus rumah ibadah, mushola, mesjid, gereja, pura, vihara dan lainnya, agar dapat menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini bahaya kebakaran maupun non kebakaran, kepada kalangan umat beragama dan masyarakat sekitarnya.
"Jangan lupa agar segera menghubungi petugas pemadam kebakaran melalui nomor 112 jika terjadi peristiwa kebakaran maupun kondisi darurat lainnya," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi