06 April 2025

Get In Touch

Dalam 3 Bulan Imigrasi Klas II Non TPI Kediri Tindak 5 WNA Nakal

Kakanim Klas II Non TPI Kediri, Widhi Mosaka Jaya.
Kakanim Klas II Non TPI Kediri, Widhi Mosaka Jaya.

KEDIRI (Lenteratoday) - Kurun Juli-September 2024 Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), kepada 5 Warga Negara Asing (WNA) nakal.

Data dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mencatat TAK yang dilakukan adalah, pendetensian, deportasi dan memasukkan nama WNA pelanggar aturan keimigrasian ke dalam daftar Cegah dan Tangkal (CEKAL).

Tindakan tersebut diungkapkan dalam rilis Kantor Imigrasi Kediri, Kamis(3/10/24) terkait apa saja yang dilakukan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kota Kediri selama kepemimpinan Widhi Mosakajaya Arradiko periode Juli-September 2024.

Dalam rilis itu disebutkan, dari sisi pelaksanaan fungsi keamanan dan penegakan hukum keimigrasian, kurun waktu Juli hingga September 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mencatat telah melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sebanyak 5 tindakan.

Selain itu Kantor Imigrasi Kediri mencatatkan capaian kinerja yang semakin baik dan memuaskan, selama tiga bulan periode Juli hingga September 2024 telah menerbitan paspor 10.628 permohonan dengan tujuan pembuatan rata-rata untuk melakukan ibadah umroh, wisata, dan bekerja.

Penolakan permohonan paspor tercatat sebanyak 19 permohonan, dengan alasan penolakan permohonan paspor adanya potensi penyalahgunaan penggunaan paspor yang didasarkan pada penilaian hasil wawancara.

“Rata-rata permohonan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri didominasi oleh tujuan melaksanakan ibadah umroh, wisata, dan bekerja. Sebagian kecil lainnya untuk tujuan ibadah haji, pendidikan, dan berobat”, ungkap Widhi.

Selain melayani permohonan melalui aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi Kediri juga melayani permohonan paspor secara walk-in atau datang langsung ditujukan khusus untuk pemohon paspor dari kelompok rentan.

Klasifikasi sebagai kelompok rentan, adalah pemohon penyandang disabilitas, pemohon lansia (lanjut usia di atas usia 60 tahun), pemohon balita (bayi dibawah usia lima tahun), pemohon ibu dalam keadaan hamil, dan pemohon ibu yang sedang dalam masa menyusui.

“Kami membuka layanan walk-in atau datang langsung bagi kelompok rentan sebanyak 15 permohonan per hari, dengan maksimal kedatangan jam 12.00 WIB. Bagi masyarakat dengan kategori tersebut, kami persilakan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Kediri tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Layanan walk-in atau datang langsung ini hanya berlaku untuk permohonan dengan jenis paspor elektronik," tambah Widhi.

Untuk memenuhi kebutuhan permohonan paspor di wilayah kerjanya, Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian juga memaksimalkan layanan permohonan paspor di luar area kantor. Diantaranya layanan eazy passport dan layanan paspor simpatik, tercatat sejak Juli 2024, telah dilaksanakan layanan eazy passport sebanyak 5 kali dan layanan paspor simpatik sebanyak 2 kali.

Dalam Pelayanan Warga Negara Asing (WNA), Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian periode Juli-September 2024 mencatatkan total layanan 200 permohonan. Terdiri dari kategori layanan perpanjangan Visa On Arrival (VoA), perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), perpanjangan Izin Tinggal Sementara (ITAS), penerbitan Affidavit dan permohonan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP).

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.