
MATARAM (Lenteratoday) - Tambang emas ilegal banyak ditemukan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang beromzet hingga triliunan rupiah tiap tahunnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar karena tak membayar pajak, royalti, iuran tetap dan lainnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyatakan satu titik tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB, saja bisa beromzet Rp 60 miliar per bulan. Tim KPK mengunjungi kawasan tersebut Jumat (4/10/2024).
“Belum lagi yang di Sumbawa di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, yang di Prabu agak kecil. Perbulan, triliunan (omzetnya),” ujar Dian saat meninjau tambang ilegal itu.
Dian juga menyoroti kejanggalan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Pasalnya, tambang ilegal tersebut berada di wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (PT ILBB). Dia heran karena PT ILBB seakan membiarkan penambangan ilegal di wilayah mereka.
Bahkan, menurut dia, PT ILBB baru bergerak melarang tambang-tambang ilegal itu dengan memasang papan pengumuman pada Agustus lalu. “Ini modus ya. Mereka (PT ILBB dan penambang ilegal) berpotensi bermain agar tidak perlu bayar pajak, tidak perlu bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), royalti, iuran tetap, dan lain sebagainya,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Mursal, mengatakan di Sekotong saja saat ini terdapat setidaknya 26 titik tambang emas ilegal.
Mursal juga menagtakan tambang emas ilegal di wilayah IUP PT ILBB sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Akan tetapi, perusahaan itu seperti menutup mata. Anehnya, PT ILBB baru memasang plang larangan menambang di wilayah mereka pada Agustus lalu. “Itu pun setelah saya viralkan di media sosial TikTok,” kata dia.
Tak hanya kerugian secara materi, negara dan masyarakat juga dirugikan karena tambang emas ilegal tersebut tak menerapkan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan. Berdasarkan pantauan KPK, menurut Dian, tambang liar di NTB menggunakan merkuri dan sianida untuk mengekstrasi emas. Akan tetapi sisa merkuri dan sianida tersebut tidak dikelola secara benar sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi