
BLITAR (Lenteratoday) - Ketua KPU Kota Blitar menyebut laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat), terkait anggotanya adalah tanggungjawab personal bukan institusi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya dikonfirmasi mengenai laporan ke DKPP terhadap anggotanya, yang memiliki hubungan saudara dengan calon Wali Kota Blitar.
"Saya belum tahu adanya laporan ke DKPP itu, karena sampai sekarang belum ada surat apa-apa," ujar Rangga, Selasa (8/10/2024).
Soal adanya hubungan saudara (adik ipar) antara anggota KPU Kota Blitar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Hernawan Miftakhul Khabib dengan cawali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin.
Rangga mengakui sudah mengetahuinya, sesuai aturan memang harus disampaikan.
"Soal deklarasi itu urusan Mas Khabib, tapi surat pernyataan dan disampaikan pada pleno PPK dan PPS terkait adanya hubungan saudara dengan calon sudah dilakukan serta disaksikan semua komisioner KPU," jelasnya.
Bahkan untuk menjaga netralitasnya, diungkapkan Rangga kalau Khabib juga mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada anggota yang lain.
"Maksudnya Mas Khabib tidak berkomentar ke media, terkait proses Pemilu tapi diserahkan kepada komisioner yang lainnya," ungkap Rangga.
Hal ini dilakukan sejak penetapan calon, termasuk juga disampaikan pada setiap rapat pleno maupun dihadapan PPK dan PPS.
"Secara keseluruhan untuk menjaga netralitas penyelenggara, yang diaturan sudah dilaksanakan Mas Khabib," paparnya.
Ditandaskan Rangga kalau terkait laporan ke DKPP, dimana itu mengenai etik anggota KPU merupakan tanggungjawab personal.
"Karena ini soal etik, maka tanggungjawab ya personal bukan secara institusi KPU Kota Blitar," tandasnya.
Seperti diberitakan kemarin, Ketua LSM Jihat, Joko Trisno Mudiyanto melaporkan ke DKPP melalui surat No: 01/Dumas/Pilkada/X/2024, tentang Pengaduan Masyarakat pada 4 Oktober 2024.
Dalam surat ini Joko menyampaikan pengaduan tentang dugaan penyalahgunaan netralitas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini anggota KPU Kota Blitar.
Adapun dasar laporannya, Joko menuliskan calon Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) nomor 2 berpasangan dengan Elim Tyu Samba.
"Merupakan kakak kandung dari Inayatuz Zulfa, yakni istri dari anggota KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Khabib," tutur Joko, Senin(7/10/2024).
Dengan adanya kondisi ini ditegaskan Joko dalam penyelenggaraan Pilwali Kota Blitar, pihaknya ingin adanya netralitas penyelenggara Pemilu sesuai aturan DKPP No 2 Tahun 2017 pasal 15 huruf d. Berbunyi "Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung".
Menurut Joko sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya wajib mendeklarasikan secara terbuka, apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan peserta Pemilu atau Tim Kampanye.
"Sesuai dengan ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggaraan Pemilu, kenyataannya anggota KPU Kota Blitar Hernawan Miftakhul Khabib belum pernah mengumumkan atau mendeklarasikan hubungan sebagai saudara ipar dengan Syauqul Muhibbin cawali Kota Blitar pada Pilkada 2024," tegas pria yang juga advokat ini.
Reporter: Arief Sukaputra|Editor: Arifin BH