04 April 2025

Get In Touch

Pengaktifan Kembali Kolam Resevoir Hutan Kota Malabar, Tunggu Koordinasi PUPR dan DLH Kota Malang

Kolam reservoir peninggalan Belanda di kawasan Hutan Kota Malabar, Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (8/10/2024). (Santi/Lenteratoday)
Kolam reservoir peninggalan Belanda di kawasan Hutan Kota Malabar, Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (8/10/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengakui belum ada pembahasan resmi, terkait rencana pengaktifan kembali kolam reservoir di Hutan Kota Malabar.

Meski demikian kedua dinas sepakat jika rencana tersebut dibahas, koordinasi antara PUPR dan DLH akan menjadi langkah penting untuk merealisasikannya.

"Hutan Malabar itu kan kewenangannya ada di DLH. Jadi yang ada di dalam kawasan RTH, itu di (bawah kewenangan) DLH. Termasuk reservoir atau resapan airnya itu. Itu (kalau diaktifkan lagi) bisa menampung banyak air. Ya, harus koordinasi," ujar Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Selasa(8/10/2024).

Dandung menegaskan sejauh ini belum ada permintaan atau pembicaraan resmi dari DLH, terkait pengaktifan kembali kolam reservoir peninggalan Belanda itu. Namun, pihaknya siap memberikan masukan apabila DLH membutuhkan.

Dandung juga sependapat bahwa pengaktifan kembali reservoir di Hutan Kota Malabar merupakan langkah yang baik, terutama sebagai solusi sementara mengatasi masalah genangan air di kawasan Bareng.

Menurutnya jika reservoir diaktifkan kembali, air dari kawasan utara dapat ditampung lebih dulu di kolam reservoir tersebut sebelum mengalir ke kawasan yang lebih rendah.

"Kami kan tetap harus sinergi dan koordinasi, yang penting kan keberadaannya tidak mengubah fungsi utamanya nanti," tandas Dandung.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra menyatakan pengelolaan reservoir berdasarkan fungsinya harus dikoordinasikan dengan Dinas PUPR-PKP Kota Malang.

Meskipun lokasinya berada di bawah pengelolaan DLH, Laode menegaskan bahwa fungsi penampungan air merupakan tanggung jawab PUPR.

"Ya, memang lokasinya ada di kami, tetapi kan yang membangun dan mengelola itu adalah wewenang PUPR. Karena reservoir itu kan fungsinya untuk menampung air di kawasan sekitar," jelas Laode.

Laode juga menambahkan PUPR memiliki masterplan drainase Kota Malang, yang mencakup data mengenai titik-titik yang perlu penanganan banjir. Untuk itu, ia kembali menegaskan jika sesuai fungsi, maka pengaktifan reservoir butuh sinergi dengan PUPR.

"Contohnya bozem Tunggulwulung, itu kan di wilayah lahan Kebun Bibit yang dikelola DLH.Tapi untuk bozemnya, ya dikelola PUPR," tutup Laode.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.